news-card-video
28 Ramadhan 1446 HJumat, 28 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Kasus Penipuan Kripto: Korban Dijanjikan Untung Besar hingga Diberi Jam Tangan

19 Maret 2025 17:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi Pers Dirtipidsiber pengungkapan kasus Scaming Crypto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/3). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi Pers Dirtipidsiber pengungkapan kasus Scaming Crypto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/3). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan investasi kripto jaringan internasional. Salah satu modus penipuan adalah korban di janjikan dengan keuntungan besar.
ADVERTISEMENT
“Korban dijanjikan akan mendapatkan keuntungan atau bonus sebesar 30% sampai dengan 200% setelah bergabung dalam bisnis trading saham dan mata uang kripto tersebut,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/3).
Selain menjanjikan keuntungan besar, pelaku penipuan investasi kripto juga memberikan hadiah berupa jam tangan dan tablet kepada korban yang telah berinvestasi dalam jumlah besar.
“Untuk meyakinkan para korban, pelaku memberikan hadiah berupa jam tangan dan tablet kepada korban yang berinvestasi pada platform pelaku lebih dari target atau milestone,” ujarnya
Hadiah tersebut digunakan untuk membangun kepercayaan korban agar semakin yakin dengan bisnis investasi yang ditawarkan. Para pelaku menargetkan korban yang ingin mendapatkan keuntungan besar dalam waktu singkat.
ADVERTISEMENT

Korbannya di Jakarta hingga Makassar

Konferensi Pers Dirtipidsiber pengungkapan kasus Scaming Crypto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/3). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
Himawan menjelaskan bahwa penipuan ini memiliki sebaran korban di berbagai daerah, dengan jumlah terbanyak berada di Jakarta, Surabaya, Medan, dan Makassar.
Dalam kasus ini, penyidik telah mengidentifikasi 67 rekening bank yang digunakan pelaku untuk menampung dana dari korban. Polisi juga telah menyita beberapa barang bukti berupa mobil, motor, sepeda, serta sejumlah dokumen perusahaan.
Hingga saat ini penyidik telah menangkap tiga tersangka warga negara Indonesia dengan Inisial AN, WSD, dan WZ.
Sementara 3 pelaku lainnya, satu di antaranya WNA Malaysia masih dalam pengejaran. Polisi juga sedang menelusuri aliran dana dan aset yang terkait dengan kasus ini.
Ketiga tersangka yang telah ditangkap dijerat dengan berbagai pasal, termasuk UU ITE dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
ADVERTISEMENT
“Pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 45 ayat 1 junto pasal 28 ayat 1 UU ITE, pasal 378 KUHP, serta pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang,” terang Himawan.