Kasus Penipuan Rp 1,5 M Waketum Hanura Berakhir Damai

29 September 2023 21:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Waketum Hanura Herry Lontung. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Waketum Hanura Herry Lontung. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Kasus yang menyeret Wakil Ketua Umum Hanura Herry Lontung sebagai tersangka penipuan status sekolah Akbid Matorkis senilai Rp 1,5 miliar berakhir damai. Herry sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
“Ya benar (sudah damai), karena masih saudara jadi berdamai,” kata Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono kepada kumparan, Jumat (29/9).
Hal ini selaras juga dengan pernyataan dari kuasa hukum pelapor.
“Sudah selesai masalahnya, kedua belah pihak memilih berdamai secara kekeluargaan. Jadi, tidak ada lagi masalah hukum,” kata Kuasa Hukum Tetty Rumondang, Irwansyah Putra Nasution.
Irwansyah menjelaskan, perdamaian tersebut dilakukan oleh kedua belah pihak yang disaksikan Ipda Soewandi selaku Panit Buncil Ditreskrimum Polda Sumut.
Sekilas kasus
Waketum Hanura Herry Lontung. Foto: Imam B/Antara
Herry Lontung sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan. Penipuan itu terkait janji peningkatan status Akademi Kebidanan Matorkis menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) Matorkis.
Kombes Pol Sumaryono mengatakan korban, Tetty, telah mengirimkan uang senilai Rp 1 miliar ke nomor rekening pribadi Herry Lontung. Namun, nomor status peningkatan status sekolah yang diberikan diduga palsu.
ADVERTISEMENT
"Korban telah kirim uang Rp 1 miliar ke rekening pribadi terlapor Herry Lontung, namun korban terima surat salinan tentang peningkatan status sekolah tersebut dengan nomor yang diduga palsu atau tidak terdaftar di LLDIKTI. Kemudian, korban meminta uangnya kembali namun tidak dikembalikan," ujarnya.
Di sisi lain, berdasarkan keterangan dari pengacara, kerugian kliennya ini mencapai Rp 1,5 miliar. Kini kedua belah pihak memilih jalur damai.