Kasus Penipuan Rp 1,5 Miliar Waketum Hanura Ditutup, Status Tersangka Dicabut

2 Oktober 2023 13:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Waketum Hanura Herry Lontung. Foto: Imam B/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Waketum Hanura Herry Lontung. Foto: Imam B/Antara
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kasus penipuan senilai Rp 1,5 miliar yang menyeret Waketum Hanura Herry Lontung terkait pemalsuan status Akbid Matorkis menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) berakhir damai. Laporan kasus itu telah dicabut oleh pelapor.
ADVERTISEMENT
“Kasus ditutup demi hukum. Laporannya dicabut, status tersangka (Herry) juga dicabut,” kata Direktur Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono kepada kumparan, Senin (2/10).
Sumaryono mengatakan, kasus tersebut ditutup usai pihaknya melakukan gelar perkara. Dalam gelar perkara itu, syarat untuk penutupan kasus telah terpenuhi.
Sekolah Akbid Matorkis di Padangsidimpuan. Foto: Dok. Google Maps
Sekilas kasus
Herry Lontung sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan. Penipuan itu terkait janji peningkatan status Akademi Kebidanan Matorkis menjadi STIKes Matorkis.
Kombes Pol Sumaryono mengatakan, korban bernama Tetty, telah mengirimkan uang senilai Rp 1 miliar ke nomor rekening pribadi Herry Lontung. Namun, nomor status peningkatan status sekolah yang diberikan diduga palsu.
"Korban telah kirim uang Rp 1 miliar ke rekening pribadi terlapor Herry Lontung. Namun korban terima surat salinan tentang peningkatan status sekolah tersebut dengan nomor yang diduga palsu atau tidak terdaftar di LLDIKTI. Kemudian, korban meminta uangnya kembali namun tidak dikembalikan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, berdasarkan keterangan dari pengacara, kerugian kliennya ini mencapai Rp 1,5 miliar. Kini kedua belah pihak memilih jalur damai.