Kasus Penipuan Rp 23 M Modus Lelang, Agus Wahyu Divonis 10 Tahun Penjara

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana saat sidang putusan Agus Wahyu Widodo terkait kasus penipuan dan pencucian uang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/11/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana saat sidang putusan Agus Wahyu Widodo terkait kasus penipuan dan pencucian uang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/11/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Agus Wahyu Widodo dalam kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) modus investasi lelang mobil. Putusan itu dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan hari ini, Kamis (6/11).

Dalam putusannya, hakim menyatakan Agus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan serta pencucian uang sebagaimana dakwaan jaksa.

“Menyatakan terdakwa Agus Wahyu Widodo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan tindak pidana pencucian uang. Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar hakim.

Modus Lelang Mobil Fiktif

Terdakwa kasus penipuan dan pencucian uang Agus Wahyu Widodo usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/11/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan bahwa Agus menjalankan modus penipuan berkedok investasi lelang mobil. Ia menjanjikan korban dapat membeli mobil sitaan dengan harga murah melalui jalur lelang. Padahal, kegiatan lelang itu tidak pernah ada.

Untuk meyakinkan para korban, Agus menunjukkan dokumen palsu dan mengaku memiliki koneksi di instansi pemerintah. Korban pun mentransfer uang secara bertahap ke rekening Agus dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Namun, mobil yang dijanjikan tak pernah ada, dan uang korban tidak dikembalikan.

Sekilas Kasus

Dalam kasusnya, Wahyu menipu Herdinuk dengan skema investasi fiktif melalui lelang mobil. Kepada Herdinuk, ia mengaku mengikuti lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo dan Bandung.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut peristiwa penipuan itu terjadi pada rentang Juni hingga September 2024 lalu.

Awalnya, Wahyu meminta untuk dikenalkan ke Herdinuk oleh seorang perantara bernama Rere Kaleresan. Wahyu dan Herdinuk pun bertemu untuk pertama kalinya pada 8 Juni 2024.

Saat awal bertemu, Wahyu mengaku ke Herdinuk sebagai pengusaha jual beli mobil lelang di Sidoarjo dan Bandung dengan perputaran uang cepat dengan keuntungan yang tinggi. Ia pun meminta Herdinuk untuk menginvestasikan uangnya ke usahanya itu.

“Terdakwa menjanjikan pembagian keuntungan 70 persen untuk korban dan 30 persen untuk dirinya. Ia juga mengaku bekerja sama dengan pihak KPKNL agar selalu menang lelang,” kata jaksa dalam surat dakwaan.

Herdinuk awalnya menolak tawaran investasi dari Wahyu itu. Namun, Wahyu terus membujuk Herdinuk hingga akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar pada 10 Juni 2025.

Usai dari situ, Wahyu kemudian meminta tambahan ke Herdinuk sebesar Rp 1,575 miliar pada awal Juli. Saat itu, Wahyu beralasan uang itu adalah biaya bidding dan pelicin agar menang lelang.

Beberapa bulan setelahnya, Agus terus meyakinkan Herdinuk soal investasi bodongnya itu. Ia terus mengirimkan foto-foto mobil yang ia klaim sebagai hasil lelang.

Wahyu lalu meminta uang lagi ke Herdinuk dalam bentuk USD dengan alasan agar tak terlacak pajak. Herdinuk pun mengirimkan uang lagi sebesar USD 780.000, kemudian USD 22.700, USD 21.800, dan Rp 307 juta, serta terakhir USD 449.703 untuk pelunasan lelang mobil di Sidoarjo dan Bandung dalam rentang waktu Agustus-September 2024.

Namun, hasil investasi yang dijanjikan oleh Wahyu tidak pernah dirasakan oleh Herdinuk. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa Agus tidak pernah mengikuti lelang apa pun di KPKNL Sidoarjo dan Bandung. Dana yang ia terima digunakan untuk keperluan pribadi dan perilaku konsumtif.

Meski begitu, Wahyu pernah mengembalikan uang Herdinuk sebesar Rp Rp 2,76 miliar. Sisanya, tak pernah ia kembalikan ke Herdinuk.

“Perbuatan terdakwa dilakukan dengan rangkaian kebohongan untuk menguntungkan diri sendiri dan merugikan orang lain,” ujar jaksa.

Atas perbuatan Wahyu itu, Herdinuk pun mengalami kerugian sebesar Rp 3,38 miliar dan USD 1,27 juta (sekitar Rp 20 miliar).

Selain didakwa menipu atau menggelapkan uang, Wahyu juga didakwa melakukan TPPU. Jaksa menyebut, Agus sengaja menempatkan dan memindahkan uang hasil penipuan dari korban Herdinuk Rahmaningrum agar asal-usulnya tak terlacak.

Dalam kasus ini, disebutkan bahwa Herdinuk menyerahkan uang-uangnya ke Wahyu melalui transfer bank dan tunai. Jaksa menemukan bahwa Agus memindahkan uang yang diterimanya dari Herdinuk ke berbagai rekening bank yang ia punya.

Agus disebut sadar bahwa uang yang ia pindahkan dan belanjakan berasal dari tindak pidana penggelapan, sebagaimana diuraikan dalam dakwaan pertama. Tindakannya ini dinilai untuk mengaburkan sumber kekayaannya.

“Bahwa Terdakwa Agus Wahyu Widodo sangat mengetahui dan menyadari bahwa uang yang diterimanya senilai Rp 3.382.400.000 dan USD 1.274.203,961 melalui transfer maupun secara tunai merupakan uang milik saksi Herdinuk Rahmaningrum,” ucap Jaksa.