Kasus Penyalahgunaan Senpi Prajurit TNI Meningkat, Tahun 2022 Ada 45 Perkara

4 Mei 2023 0:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono saat memberikan pengarahan kepada aparat penegak hukum di lingkungan TNI, bertempat di Aula Gatot Subroto Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (3/05/2023). Foto: Dok. Puspen TNI
zoom-in-whitePerbesar
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono saat memberikan pengarahan kepada aparat penegak hukum di lingkungan TNI, bertempat di Aula Gatot Subroto Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (3/05/2023). Foto: Dok. Puspen TNI
ADVERTISEMENT
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono mengungkapkan kasus pelanggaran hukum yang dilakukan prajurit TNI meningkat setiap tahunnya. Ini berdasarkan data perkara dari Puspom TNI.
ADVERTISEMENT
"Perkara penyalahgunaan senjata api dan amunisi yang terjadi di seluruh Indonesia dalam kurun waktu satu dekade yaitu mulai tahun 2013 sampai dengan tahun 2023 bukannya menurun malah justru naik," kata Yudo saat memberikan pengarahan kepada aparat penegak hukum di lingkungan TNI, di Aula Gatot Subroto Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (3/5).
"Pada 5 tahun terakhir pelanggaran naik bertahap sampai puncaknya Tahun 2022 terjadi 45 perkara penyalahgunaan senjata api dan amunisi," ujarnya.
Menurut Yudo separuh jumlah perkara tersebut terjadi di Kodam XVII/Cendrawasih pada periode 2018 sampai dengan triwulan I tahun 2023. Kenaikan kasus pada 2022 juga luar biasa dibanding tahun sebelumnya, yakni dari satu perkara menjadi 27 perkara.
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono saat memberikan pengarahan kepada aparat penegak hukum di lingkungan TNI, bertempat di Aula Gatot Subroto Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (3/05/2023). Foto: Dok. Puspen TNI
“Hal-hal yang seharusnya tidak boleh terjadi, apalagi di daerah rawan karena secara tidak langsung telah membunuh kawannya sendiri dan rakyat. Harus diberikan hukuman yang setimpal bagi anggota TNI karena telah menjadi seorang pengkhianat bangsa,” jelas Panglima TNI.
ADVERTISEMENT
Yudo meminta agar jajarannya terus melakukan evaluasi dari setiap kasus penyalahgunaan senjata api yang terjadi. Masih adanya disparitas atau perbedaan hukuman terhadap pelaku tersebut khususnya yang terjadi di daerah operasi berdampak dengan tidak adanya efek jera. Sebab hukuman mereka relatif ringan.
“Oleh karena itu perlu adanya pemahaman terhadap surat edaran Mahkamah Agung Nomor 5 tahun 2021 tentang penjualan senjata atau amunisi kepada musuh. Disebutkan prajurit TNI yang menjual senjata api atau amunisi kepada pihak musuh atau kepada orang yang diketahui atau patut diduga berhubungan dengan musuh oleh karenanya dapat dikenakan pasal 64 ayat 1 KUHP PM sebagai pengkhianat militer dan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun,” ucap Panglima TNI.
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono saat memberikan pengarahan kepada aparat penegak hukum di lingkungan TNI, bertempat di Aula Gatot Subroto Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (3/05/2023). Foto: Dok. Puspen TNI
Lebih jauh Yudo menekankan untuk deteksi dan cegah dini, terlebih lagi terkait penyalahgunaan senpi dan amunisi. Ia juga meminta agar jajarannya mengembangkan teknik dan mekanisme pre-emptive dan tidak pasif untuk menindak kasus-kasus yang menonjol. Menurutnya penindakan jangan menunggu viral baru diproses.
ADVERTISEMENT
Ia juga mengingatkan untuk memberikan sanksi berat bagi prajurit yang melanggar hukum.
“Pegang teguh rahasia jabatan, hindari laporan kegiatan disebarluaskan melalui sosial media. Khusus bagi pelaku penjual senpi dan amunisi agar dijerat dengan pasal pidana berlapis dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati untuk memberikan efek jera dan laksanakan koordinasi dan komunikasi dengan baik kepada sesama aparat penegak hukum lainnya,” pungkas Yudo.