Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Kasus Penyanderaan di Pospol Pejaten: Polisi Sebut Ada Dugaan Pencabulan
29 Oktober 2024 13:25 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya mengungkapkan ada dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Indra Jaya (54), penyandera bocah perempuan di pos polisi Pejaten, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi berdasarkan laporan polisi yang dibuat orang tua korban di Polres Jakarta Timur.
"Orang tua korban telah membuat laporan polisi di Polres Jakarta Timur atas peristiwa atau dugaan peristiwa penculikan. Kemudian kekerasan fisik terhadap anak dan atau perbuatan cabul," kata Ade kepada wartawan, Selasa (29/10).
Ade mengaku dugaan pencabulan ini berasal dari pengakuan korban. Polisi masih mendalami informasi ini.
"Pada saat anak korban dimintai keterangan menjelaskan dicabuli, dinakalin pelaku, dicium, diraba oleh pelaku," ujar Ade.
Atas peristiwa ini kepolisian Polres Jakarta Timur saat ini tengah melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan Indra Jaya sebagai tersangka. Dia akan dijerat pasal berlapis.
ADVERTISEMENT
"Diduga melanggar Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan atau pasal 76C jo 80 UU PA uu no.35 tahun 2014," jelas Kasat Reskrim Polres Jaktim AKBP Armunanto Hutahaean kepada wartawan.
"Masih kami periksa dulu ya nanti kalo dah selesai akan kami lakukan gelar perkara, apakah sudah cukup alat bukti untuk ditetapkan menjadi tersangka," sambungnya.
Laporan ini dibuat orang tua korban usai mengetahui anaknya ternyata viral di Pospol Pejaten pada Senin (28/10). Orang tua korban telah mencari-cari korban yang dibawa tanpa izin oleh Indra pada Minggu (27/10).