Kasus Penyebar Hoaks Babi Ngepet di Depok Segera Disidangkan

26 Agustus 2021 16:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka penyebaran hoaks babi ngepet Ustaz Adam Ibrahim diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Depok, Kamis (26/8). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka penyebaran hoaks babi ngepet Ustaz Adam Ibrahim diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Depok, Kamis (26/8). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kasus penyebaran hoaks babi ngepet di Depok oleh tersangka Ustaz Adam Ibrahim segera disidangkan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok telah menerima formulir P-21 dari Polres Metro Depok terkait perkara tersebut.
ADVERTISEMENT
P-21 merupakan kode formulir yang menandakan proses penyidikan sudah lengkap. Dengan adanya P-21 itu perkara bisa naik ke persidangan.
Kasi Intel Kejari Kota Depok, Herlangga Wisnu Murdianto, mengatakan tersangka beserta barang bukti atas nama Adam Ibrahim telah diterima.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal 14 Ayat 1 dan atau 2 UU No. 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Tersangka terancam pidana maksimal 3 dan atau 10 tahun.
Tersangka penyebaran hoaks babi ngepet Ustaz Adam Ibrahim diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Depok, Kamis (26/8). Foto: Dok. Istimewa
"Intinya unsurnya adalah barang siapa menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kegaduhan di masyarakat. Kami sudah menerima tersangka dari Polres Metro Depok," ujar Herlangga, Kamis (26/8).
Ia menambahkan Kejari Kota Depok akan melakukan penahanan selama 20 hari setelah memeriksa tersangka dan meneliti barang bukti.
ADVERTISEMENT
"Penahanan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini hingga tanggal 14 September 2021 hingga akhirnya JPU harus melimpahkan perkara dan surat dakwaannya kepada Pengadilan Negeri Depok untuk selanjutnya dilakukan persidangan," imbuhnya.
"Kejari Kota Depok telah menerima barang bukti berupa sound sistem, dan tiga buah handphone yang diduga digunakan tersangka untuk melakukan tindak pidana," ujarnya.
Hingga saat ini, jumlah tersangka penyebaran hoaks babi ngepet masih satu orang. Hal itu sesuai dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang diterima Kejari Kota Depok.
Untuk persidangan kasus ini, Kejari Kota Depok telah menunjuk tiga jaksa untuk mengikuti persidangan. Dua di antaranya adalah Jaksa Putri dan Alfa Dera.

Awal mula hoaks babi ngepet di Depok

Isu babi ngepet muncul di kalangan warga RT 2 RW 4, Keluarahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Depok, pada April 2021. Hal itu bermula dari sejumlah warga yang kehilangan uang hingga ratusan juta rupiah.
ADVERTISEMENT
Untuk meredam isu tersebut, Adam Ibrahim (44), merekayasa babi ngepet sebagai penyebab hilangnya uang warga. Ia membeli babi ngepet itu secara online kemudian dilepas di lingkungannya.
Diduga babi ngepet ditangkap warga Bedahan, Sawangan, Depok. Selasa (27/4). Foto: Dok. Istimewa
"Itu adalah berita hoaks yang kami rekayasa dengan sebab yaitu laporan-laporan (banyak uang warga) yang hilang sehingga tertimbulah di hati dan pikiran saya dan kita semuanya," ujar Adam, Kamis (29/4).
Akan tetapi, narasi itu justru menghebohkan masyarakat. Hingga akhirnya Adam diciduk polisi.