Kasus Penyekapan Ibu-Balita di Kandang Anjing: Tersangka Bertambah Jadi 2 Orang

8 Desember 2024 16:15 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tersangka pelecehan seksual. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tersangka pelecehan seksual. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi menetapkan tersangka baru dalam kasus penyekapan Nadia dan anak laki-lakinya yang berusia 1 tahun dalam kandang anjing di Kecamatan Bakam, Bangka, Bangka Belitung. Dengan begini jumlah tersangka menjadi dua orang.
ADVERTISEMENT
Penetapan tersangka baru tersebut diungkap Kapolda Bangka Belitung, Irjen Hendro Pandowo. Ia mengatakan tersangka tersebut langsung dilakukan penahanan.
"Pelaku yang ditahan tambah satu, jadi dua orang. Y alias A, Head Officer perusahaan," ujar Hendro saat dikonfirmasi, Minggu (8/12).
Asen (34 tahun) bekerja di perusahaan yang sama dengan GM, tersangka sebelumnya. GM ialah seorang manajer di perusahaan kelapa sawit tersebut.
Baik GM maupun A dijerat dengan Pasal 333 KUHP. "Ancaman pidana maksimal delapan tahun," ujar Hendro.

Motif Penyekapan

Kapolda Bangka Belitung, Irjen Hendro Pandowo,memberikan keteranan kepada wartawan usai temui ibu dan anak yang disekap di kandang anjing. Foto: Dok. Istimewa
Sebelumnya Hendro mengatakan motif penyekapan tersebut karena pelaku mencurigai suami korban yang bekerja di perusahaan sawitnya itu telah mencuri bahan bakar minyak (BBM).
"Perusahaan curiga suami ibu itu melakukan pencurian BBM," kata dia melalui pesan singkat pada Sabtu (7/12).
ADVERTISEMENT
Padahal, menurut Hendro, suami korban belum terbukti melakukan pencurian itu.
"Belum laporannya (soal pencurian) juga belum ada," ucap dia.