Kasus Penyelundupan 190 Kg Emas via Jet Pribadi Dilimpahkan ke Kejaksaan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi emas. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi emas. Foto: Shutterstock

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, mengungkap perkembangan kasus penyelundupan 190 kilogram emas yang diungkap di Bandara Halim Perdanakusuma pada April 2026. Dalam kasus itu pelaku berupaya membawa keluar emas berbagai bentuk dari Indonesia dengan menggunakan jet pribadi.

Djaka mengatakan kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Barang bukti dan tersangka sudah diserahkan ke pihak Kejaksaan.

“Terkait dengan penindakan di Halim yang kurang lebih sekitar 190 kilogram yang dilakukan oleh warga negara India dengan menggunakan fasilitas private jet, ini sampai dengan saat ini perkembangannya adalah sudah sampai pada tahap dua atau sudah di tahap Kejaksaan, dan tahanan tersebut sudah dilimpahkan,” ungkapnya di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa (15/9).

Terdapat empat tersangka dalam kasus ini, yakni HH, AH, HG dan PP. Total barang bukti dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 502 miliar.

Kasubdit Penuntutan Tindak Pidana Kepabeanan, Cukai dan TPPU Kejaksaan Agung, Bima Suprayoga, membenarkan pihaknya telah menerima tersangka dan barang bukti dari kasus tersebut.

“Perlu kami sampaikan untuk perkara emas yang TKP Halim, benar yang disampaikan Pak Dirjen, ini sudah penyerahan tanggung jawab baik tersangka maupun barang bukti ke kami, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur,” ujarnya.

Jaksa membeberkan bahwa penuntutan tahap awal difokuskan terhadap satu tersangka utama berkewarganegaraan asing, sementara berkas dakwaan tengah dirampungkan sebelum didaftarkan ke pengadilan.

“Kebetulan yang dilimpahkan ke kami baru satu tersangka atas nama HA itu sudah dilakukan minggu kemarin. Dan saat ini tim JPU sedang menyiapkan untuk dakwaan kepada para tersangka tersebut. Untuk selanjutnya akan segera kami limpahkan ke pengadilan,” jelasnya.