Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Kasus Penyelundupan Manusia: 18 WN Nepal & 1 WN India ke Eropa lewat RI
20 Januari 2025 19:38 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menggagalkan penyelundupan 17 Warga Negara (WN) Nepal. Mereka hendak diberangkatkan secara ilegal ke negara Eropa melalui Indonesia sebagai negara transit.
ADVERTISEMENT
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Ramdhani, mengatakan penyelundupan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya.
Setelah itu pihaknya melakukan penyelidikan dan menangkap total 18 WN Nepal, 1 orang WN India, dan 1 WNI di dua tempat di Surabaya pada tanggal 16 Desember 2024.
"Kami mengamankan WN (asing) tersebut di dua lokasi, di wilayah Kendangsari Surabaya sebanyak 6 orang, dan Siwalankerto 5 orang, dan 8 WNA dihadirkan ke kantor imigrasi atas arahan dari saudara LT (tersangka)," ujar Ramdhani di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Senin (20/1).
3 Tersangka, Dapat Duit USD 6 Ribu
Dari penangkapan itu, pihak imigrasi menetapkan 3 tersangka, yakni berinisial BBBK WN Nepal, berperan sebagai penyelundup utama; SK WN India, berperan memberikan fasilitas kepada para korban; dan LT WN Indonesia, berperan sebagai mendukung operasional penyelundupan.
ADVERTISEMENT
Hasil pemeriksaan sementara, BBBK memperoleh keuntungan sebesar USD 5.000, sedangkan SK mendapatkan USD 1.000. Bila ditotal, uang yang diperoleh setara Rp 98 juta.
"Ada 3 orang terduga pelaku yang ditetapkan tersangka dengan dugaan tindak pidana keimigrasian Pasal 120 Undang-Undang 6 tahun 2011 dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 1,5 miliar," ucapnya.
Tujuan Ceko, Lituania, Hungaria
18 WN Nepal dan 1 orang WN India ini menggunakan dokumen izin tinggal yang didapat secara tidak sah.
Mereka tiba di Indonesia secara berkala sejak bulan September 2024. Kemudian, mereka menunggu diberangkatkan ke negara Ceko, Lituania, hingga Hungaria.
ADVERTISEMENT
"Mereka menggunakan dokumen keimigrasian yang patut diduga didapatkan dengan memberikan keterangan yang tidak benar, agar izin tinggal dapat menjadi bukti bahwa mereka sebagai pengusaha di Indonesia. Namun, tujuan tinggal sebenarnya hanya menjadi alibi agar bisa mereka berangkat ke Eropa," katanya.
Ramdhan menyampaikan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa paspor dan dokumen pendukung lainnya dalam mengungkap sindikat ini.
"Operasi ini tak luput dari hasil kerja keras tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Surabaya yang terus berupaya membongkar jaringan penyelundupan manusia internasional," katanya.
Saat ini, kantor Imigrasi Surabaya masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait sindikat penyelundupan ini.