Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kasus Penyerangan Polsek Penjaringan Dilimpahkan ke Polres Jakut
9 November 2018 15:25 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
ADVERTISEMENT
Jajaran Polsek Penjaringan menyerahkan kasus penyerangan yang dilakukan oleh Rohandi ke Polres Metro Jakarta Utara. Setelah ini, seluruh proses penyidikan kasus penyerangan Polsek Penjaringan ditangani Polres Metro Jakarta Utara.
ADVERTISEMENT
“Sekarang ini akan kami limpahkan ke Polres Metro Jakarta Utara,” ujar Kapolsek Penjaringan AKBP Rachmat Sumekar di lokasi, Jumat (9/11).
Pelimpahan Rohandi ke Polres Metro Jakarta Utara dilakukan Jumat siang. Usai Salat Jumat, Rohandi menyelesaikan semua keperluan administrasi dan dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara.
Rachmat mengatakan, pemeriksaan dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Utara karena Rohandi mengalami depresi. Pemeriksaan akan lebih efektif dilakukan setelah penyerahan ini.
“Dia depresi kan nggak tahan sama tekanan hidup, nggak tahan sama kakak-kakaknya, bunuh diri secara langsung gak berani, dia maunya tetep ditembak sama polisi,” jelas Racmat.
Rohandi terancam dikenakan dua pasal, yaitu Pasal 213 tentang penyerangan dan UU Darurat tentang kepemilikan senjata dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun. Namun, hukuman tersebut akan dipertimbangkan kembali mengacu hasil pemeriksaan kesehatan jiwa Rohandi.
ADVERTISEMENT
“Kalau depresi, tergantung tingkat depresinya, kalau masih bisa komunikasi dan kalau masih sadar, akan dijerat kejahatan murni,” jelas Rachmat.
Sebelumnya, Rohandi menyerang Polsek Penjaringan Jumat dini hari sekitar pukul 01.35 WIB. Pelaku datang ke Polsek seorang diri dengan menggunakan sepeda motor dan membawa dua senjata tajam.