Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Kasus Perceraian Akibat Judi di Indonesia Naik 142,59% Sejak 2020
14 Juni 2024 10:30 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kasus perceraian akibat judi di Indonesia terus meningkat. Berdasarkan data yang dipublikasikan Badan Pusat Statistik (BPS), perceraian akibat judi mencapai 1.572 kasus sepanjang 2023.
ADVERTISEMENT
Jumlah tersebut naik 142,59 persen dibandingkan tahun 2020 atau saat awal pandemi. Kala itu, kasus perceraian akibat judi secara nasional masih ada di angka 648.
Data yang dipublikasikan BPS itu bersumber dari putusan yang sudah dibacakan oleh Pengadilan Agama. Artinya, data tersebut hanya menghitung pasutri yang beragama Islam.
Hal yang perlu dicatat, data yang disajikan BPS tersebut tak mengklasifikasikan judi online maupun offline. Keduanya diklasifikasikan sebagai judi saja.
Meski begitu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat bahwa transaksi judi online memang meningkat sejak 2020. Berdasarkan catatan PPATK, nilai transaksi judi online di Indonesia pada 2020 mencapai Rp 15,76 triliun, kemudian pada 2023 mencapai Rp 327 triliun. Ini naik 1.974 persen dalam 3 tahun terakhir.
ADVERTISEMENT
Jawa Timur Jadi Provinsi Tertinggi
Masih berdasarkan data Pengadilan Agama yang dirilis BPS, Jawa Timur jadi provinsi dengan angka perceraian tertinggi akibat judi. Angkanya mencapai 415 kasus.
Sementara itu, Jawa Barat ada di posisi kedua dengan 209 kasus dan Jawa Tengah di angka 143 kasus.
Adapun provinsi-provinsi yang nihil adalah Kalimantan Utara, Maluku, Papua Barat Daya, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.