Kasus Perceraian saat Pandemi Corona Tinggi, Capai 207.665 Gugatan

3 September 2020 13:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi perceraian Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perceraian Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Angka pendaftaran perceraian di pengadilan agama selama kurun waktu Januari hingga Agustus 2020 mencapai 306.691 gugatan, baik cerai gugat maupun cerai tolak.
ADVERTISEMENT
Sementara sejak virus corona mewabah di Indonesia awal Maret hingga Agustus atau sekitar 6 bulan, mencapai 207.665 gugatan. Hal ini berdasarkan data Ditjen Badan Pengadilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung (MA).
Dari data itu, terdapat kenaikan jumlah gugatan perceraian pada Juni dengan jumlah total 57.750 kasus dari 11.848 kasus pada Mei dan bulan-bulan sebelumnya.
Sebelum kenaikan itu, gugatan perceraian pada periode Januari hingga Mei terus menurun setiap bulannya, karena pengadilan agama membatasi pelayanan akibat pemberlakukan PSBB selama pandemi virus corona. Sementara mulai Juni hingga Agustus terjadi kenaikan gugatan setelah adanya penerapan new normal.
Data Gugatan Perceraian di Masa Pandemi Corona. Foto: Ditjen Badan Pengadilan Agama Mahkamah Agung
Dirjen Badan Peradilan Agama MA, Aco Nur, menjelaskan setelah adanya new normal, memang aktivitas pengadilan agama mulai dibuka namun dengan pembatasan. Sehingga terjadi penumpukan perkara akibat tertundanya pendaftaran perceraian selama PSBB di bulan-bulan sebelumnya.
ADVERTISEMENT
"Peningkatan jumlah perkara perceraian dalam 1 bulan terakhir di beberapa peradilan akibat penerapan PSBB oleh pemerintah, yang terjadi adalah penumpukan dan peningkatan jumlah perkara pada era new normal sebagai akumulasi dari perkara yang tertunda pendaftarannya pada bulan sebelumnya," jelas Aco Nur dalam paparannya di webinar Masalah dan Solusi Perceraian Di Indonesia yang diadakan MUI, Kamis (3/8).
Meski demikian, mulai Juli dan Agustus, gugatan perceraian kembali menurun. Jika dilihat, grafiknya pun fluktuatif, hanya terjadi kenaikan dari Mei ke Juni.
"Peningkatan jumlah perkara perceraian dampak COVID-19 tidak terlalu signifikan," jelasnya.
Ilustrasi Perceraian Foto: Pixabay
Aco Nur menegaskan, pengadilan agama selama pandemi virus corona tak hanya menangani perkara perceraian, namun juga masalah lain.
"Pelayanan pengadilan agama tidak hanya melayani masalah perceraian, namun terdapat layanan lain yang berkaitan dengan perkara kewarisan, harta Bersama, wakaf, zakat, ekonomi Syariah, dan lain-lain. Oleh sebab itu, tidak semua masyarakat yang datang ke pengadilan agama untuk masalah perceraian," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
----------------------------------
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona