Kasus Perusakan Mobil Dinas demi Klaim Asuransi di Padang Panjang Berakhir Damai

6 April 2023 16:08 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Padang Panjang, AKBP Donny Bramanto. Foto: Irwanda/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Padang Panjang, AKBP Donny Bramanto. Foto: Irwanda/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi menerapkan restorative justice (RJ) dalam penyelesaian perkara kasus perusakan mobil dinas yang menjerat eks Kasat Pol PP-Damkar Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, Alber Dwitra. Dengan berakhirnya kasus secara damai, Alber Dwitra dibebaskan.
ADVERTISEMENT
Kapolres Polres Padang Panjang, AKBP Donny Bramanto, mengatakan restorative justice diterapkan setelah pelaku dengan korban dalam hal ini pemerintah kota sepakat berdamai.
"Jadi antara korban dalam hal ini pemerintah kota dan pelaku sepakat damai, ya sudah. Kemudian pemulihan hak korban sudah, pelaku sudah bersedia," ujar Donny kepada kumparan, Kamis (6/4).
Pemulihan hak korban, kata Donny, di antaranya adalah pelaku bersedia memperbaiki kendaraan dinas yang sebelumnya dirusak. Selain itu, pelapor juga mencabut laporan.
"Akhirnya restorative justice. Kami hanya sebagai mediator, saat mediasi hadir ketiga pelaku, Sekda Pemerintah Kota Padang Panjang dan pelapor," ungkapnya.
Kasat Pol PP-Damkar Kota Padang Panjang, Alber Dwitra, tersangka kasus perusakan mobil dinas demi asuransi. Foto: Dok. Istimewa
Menurut Donny, penerapan restorative justice dalam penyelesaian perkara ini memenuhi syarat. Salah satunya, pelaku terancam hukuman di bawah 7 tahun.
ADVERTISEMENT
Selain itu, pelaku juga baru pertama kali melakukan tindak pidana. Serta adanya upaya pemulihan hak korban, yakni Pemerintah Kota Padang Panjang.
"Pemkot pun juga sudah memberikan sanksi kepada pelaku berupa pencopotan jabatan hingga nonjob. Kemudian dia juga menjalankan sanksi disiplin," jelas Donny.
Selain Alber, juga terdapat 2 anggota Satpol yang ditetapkan tersangka. Kini, status tersangka itu telah dicabut dan perkara dihentikan serta ketiga pelaku dibebaskan.

Video Perusakan Viral

Sebelumnya diberitakan, perusakan mobil bernopol BA 35 N itu sengaja dilakukan demi klaim asuransi. Mobil dirusak dengan cara ditabrak ke dinding dan dipukul pakai batu.
Barang bukti mobil dinas Kasat Pol PP-Damkar Kota Padang Panjang yang dirusak demi asuransi. Foto: Dok. Istimewa
Kasus ini sampai ke ranah kepolisian setelah seorang warga membuat laporan atas tindakan perusakan aset negara tersebut. Namun, laporan juga telah dicabut pelapor.
ADVERTISEMENT
Kasus ini juga sempat viral setelah video perusakan itu tersebar di media sosial pada Maret 2023. Wali Kota Padang Panjang Fadly Amran meminta maaf atas kegaduhan yang dilakukan oleh bawahannya.
"Tentang kejadian peristiwa yang tengah viral yaitu perusakan mobil dinas di lingkungan pemerintah Kota Padang Panjang, selaku Wali Kota Padang Panjang saya memohon maaf atas kegaduhan yang terjadi," kata Fadly.