Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Kasus Petani Curi 5 Kayu di Gunungkidul karena 'Urusan Perut' Berakhir Damai
17 Januari 2025 20:19 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kapolda DIY Irjen Suwondo Nainggolan buka suara terkait kasus yang menimpa seorang petani di Kapanewon Panggang, Kabupaten Gunungkidul, berinisial M (44 tahun) yang terancam hukuman 5 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
M terancam bui karena kedapatan mencuri 5 potong kayu sonobrit di hutan negara Paliyan.
Suwondo mengatakan kasus ini sudah berakhir damai atau diterapkan restorative justice.
"Sudah restorative justice tadi pagi," kata Suwondo kepada wartawan, Jumat (17/1).
Kapolres Gunungkidul, AKBP Ary Murtini, menjelaskan kasus ini mulanya dilaporkan oleh Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan Yogyakarta.
Ary tak menampik, pada mulanya, Kapolsek Paliyan AKP Ismanto sudah berusaha meyakinkan pelapor agar kasus ini diselesaikan menggunakan restorative justice.
"Jadi di awal perkara dari sudah diimbau pelapor agar diselesaikan secara kekeluargaan. Namun DLH—Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan Yogyakarta—menyatakan tetap ingin perkara dilanjutkan," kata Ary.
Ary menyebut, alasan DLH Yogyakarta tetap ingin kasus berlanjut dalam rangka memberikan efek jera. "Jadi biar memberikan efek jera, karena sering terjadi (pencurian), di mana ending-nya dibina," ucap Ary.
ADVERTISEMENT
Pelapor Luluh, Kasus Damai
Akan tetapi, kepolisian tetap berusaha meyakinkan pelapor agar kasus ini berakhir damai. Sebab, pihak pelaku dalam hal ini M, sudah memberikan penjamin.
"Terus pertimbangannya, alamat pelaku jelas, kemudian ada yang menjamin, istri, adik, dan perangkat desa. Jadi kenapa tidak? (restorative justice)," jelas Ary.
Setelah diyakinkan, akhirnya DLH Yogyakarta bersedia menyelesaikan kasus ini melalui restorative justice. Pelaku pun sudah dibebaskan dan dikembalikan kepada keluarga.
"Akhirnya ke pelapor DLH, kami sampaikan, ini (RJ) bisa dipertimbangkan. Dari pelapor menyanggupi, ini saya RJ selesai," kata Ary.
"Pelaku kini sudah dipulangkan diserahkan kepada keluarga tadi pagi jam 02.00 WIB, tidak perlu wajib lapor," kata Ary.