Kasus Petani Curi 5 Potong Kayu karena Urusan Perut: Ditangguhkan Penahanannya

17 Januari 2025 14:36 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang pria asal Kapanewon Panggang, Kabupaten Gunungkidul berinisial M (44) terancam lima tahun penjara lantaran mencuri lima potong kayu sono brith di hutan negara di Paliyan. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Seorang pria asal Kapanewon Panggang, Kabupaten Gunungkidul berinisial M (44) terancam lima tahun penjara lantaran mencuri lima potong kayu sono brith di hutan negara di Paliyan. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Penahanan M (44) pencuri lima potong kayu di hutan negara di Paliyan, Kabupaten Gunungkidul, DIY, ditangguhkan oleh kepolisian.
ADVERTISEMENT
"Jadi permohonan dari keluarga tersangka dan penjamin keluarga tersangka kemarin mengajukan permohonan ke Kapolres Gunungkidul dan akhirnya dikabulkan untuk penangguhan penahanannya," kata Kasi Humas Polres Gunungkidul AKP Suranto dikonfirmasi, Jumat (17/1).
Proses hukum kepada M tetap berjalan meski penahanan ditangguhkan. "Masih berjalan proses hukumnya," katanya.
Di sisi lain, Suranto mengatakan hasil penjualan kayu pohon curian itu rencananya akan dijual oleh M untuk membayar utang.
"Jadi belum dijual. Belum sempat dijual. mau dipakai bayar utang dan untuk keperluan sehari-hari gitu. Itu menurut pengakuannya," jelasnya.

Balai KPH Yogya: Tidak Akan Restorative Justice

Sebelumnya, Kepala Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan Yogyakarta Sabam Benedictus Silalahi menegaskan pihaknya tidak akan melakukan restorative justice pada kasus pencurian lima potong kayu sono brith di hutan negara di Paliyan, Kabupaten Gunungkidul.
ADVERTISEMENT
"Di kawasan kami, kami sudah sering mengingatkan kalau ketangkap ibaratnya kita akan melakukan proses selanjutnya (hukum)," kata Benedictus yang akrab disapa Beny, dihubungi, Kamis (16/1).
Beny menjelaskan sejak awal pihaknya sudah melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat. Bersama kepolisian dia mengingatkan masyarakat untuk menjaga keamanan hutan.
"Kan selama ini kita dengan pihak polsek melaksanakan pembinaan nih. Sosialisasi tentang yang namanya keamanan hutan. Kami sudah menyampaikan kepada masyarakat tentang hal itu," katanya.

Pengajuan Restorative Justice

Diceritakan Beny dahulu pencuri kayu yang tertangkap diberikan sanksi wajib lapor dan pembinaan. Tapi nyatanya hal itu tak efektif.
"Dulu pernah ada kejadian kita melakukan secara persuasif melakukan wajib lapor pembinaan bersama Polsek terhadap pelaku. Tetapi dengan seiring waktu kalau itu terjadi begitu-begitu (pencurian) nantinya efek jera tidak ada," katanya.
ADVERTISEMENT
"Kemarin juga kita sepakati di pihak kami lanjutkan saja supaya efek jera itu. Kemudian (harapannya) akan berkurang (pencurian)," bebernya.
Terlebih dari barang bukti seperti gergaji dan alat meteran menunjukkan pelaku sudah mempunyai niat.
"Sebenarnya itu sudah ada niat. Terus kemungkinan kita tidak tahu kalau satu lolos kemudian efek selanjutnya dilanjutkan dilanjutkan kira-kira begitu," katanya.
Dengan proses hukum ini diharapkan orang yang ada niat mencuri kayu hutan negara mengurungkan niatnya.