Kasus PKL vs Preman di Sumut, 2 Orang Terduga Penganiaya Serahkan Diri ke Polisi

17 Oktober 2021 0:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra saat menjelaskan duduk perkara PKL dan terduga preman saling lapor. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra saat menjelaskan duduk perkara PKL dan terduga preman saling lapor. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kasus penganiayaan pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Gambir, Deli Serdang, inisial, LW memasuki babak baru. Dua orang terduga penganiaya LW yakni DD dan FR menyerahkan diri ke Polda Sumut, Jumat (15/10) malam.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, membenarkan hal tersebut.
"Iya betul," ujar Hadi, Sabtu (16/10).
Hadi menuturkan, karena laporan penganiayaan LW ditangani Polrestabes Medan. Keduanya terduga penganiaya itu pun dibawa ke sana guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Dibawa ke Polrestabes Medan dalam rangka pemeriksaan," ujarnya.
Ilustrasi Penganiayaan. Foto: Pixabay
Sebelumnya kasus penganiayaan PKL di Pasar Gambir, Deli Serdang, ini terjadi pada 5 September 2021. Bermula dari video viral di media sosial yang menunjukkan LW diduga dipukuli oleh BS, DD dan FR.
Setelah video beredar, polisi menurunkan anggotanya dan menangkap BS. Sementara DD dan FR buron saat itu. Polisi lalu menetapkan BS tersangka penganiayaan.
Kemudian polemik kasus ini terjadi. BS yang melakukan penganiayaan melaporkan balik PKL yang dipukulinya, sehingga PKL tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Polda Sumatera Utara telah mengambil alih kasus tersebut lantaran ditemukan kejanggalan dalam gelar perkara yang menetapkan PKL jadi tersangka oleh Polsek Percut Sei Tuan.
Buntut dari penetapan tersangka kepada PKL ini, Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter dicopot dari jabatannya. Kini kasusnya ditangani Polrestabes Medan.