Kasus PLTU Riau-1, Eni Saragih Bayar Lunas Vonis Uang Pengganti Rp 5,43 Miliar

26 April 2021 17:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eni Maulani Saragih mantan anggota DPR RI 2014 - 2019 tiba di gedung KPK untuk diperiksa sebagai saksi korupsi proses pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) PT AKT di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Eni Maulani Saragih mantan anggota DPR RI 2014 - 2019 tiba di gedung KPK untuk diperiksa sebagai saksi korupsi proses pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) PT AKT di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Terpidana kasus suap proyek PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih, telah membayar lunas vonis uang pengganti yang dibebankan kepadanya.
ADVERTISEMENT
Uang pengganti yang dibayar Eni sebesar Rp 5.087.000.000 dan SGD 40.000 (Rp 436 juta). Sehingga secara total, Eni membayar uang pengganti Rp 5,43 miliar.
Eni melunasi uang pengganti tersebut dengan mencicil sebanyak 5 kali. Cicilan terakhirnya sebesar Rp 3,7 miliar telah disetor KPK ke kas negara pada Selasa (20/4).
"Jaksa eksekusi KPK Rusdi Amin telah melakukan penyetoran cicilan ke-5 sebagai uang pengganti dari terpidana Eni Maulani Saragih sejumlah Rp 3.787.000.000 ke kas negara pada Selasa (20/4)" ujar Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Senin (26/4).
"Dengan dilakukannya penyetoran tersebut, kewajiban pembayaran uang pengganti terpidana Eni Maulani Saragih telah selesai sebagaimana putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 100/Pid.Sus/TPK/2018/PN. Jkt Pst tanggal 1 Maret 2019," lanjut Ali.
Eni Maulani Saragih saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/7). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Ali menyatakan, KPK terus berkomitmen dalam menangani perkara korupsi berorientasi pada pengembalian kerugian negara.
ADVERTISEMENT
"Komitmen KPK untuk melakukan asset recovery melalui penagihan uang denda dan uang pengganti akan terus dilakukan kepada para Terpidana," ucapnya.
Dalam kasusnya, Eni selaku Wakil Ketua Komisi VII DPR divonis terbukti menerima suap dan gratifikasi.
Eni dinilai terbukti menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo, sebesar Rp 4,75 miliar dalam beberapa tahap. Suap diberikan agar Eni dapat membantu perusahaan Kotjo mendapatkan proyek PLTU Riau-1.
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Selain itu, Eni terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha yang berkaitan dengan mitra kerja dari Komisi VII DPR.
Alhasil, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Eni selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Eni pun dijatuhi hukuman pencabutan hak politik selama 3 tahun usai menjalani pidana pokok. Begitu pula vonis uang pengganti yang telah dilunasinya.