Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kasus Polisi Banting Mahasiswa saat Demo, Kapolda Banten Turut Diperiksa Propam?
19 Oktober 2021 21:22 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kasus oknum polisi berinisial Brigadir NP membanting mahasiswa bernama Faris atau MFA (21) berbuntut panjang. Brigadir NP saat ini ditahan Propam Polri.
ADVERTISEMENT
Lalu belakangan muncul pertanyaan apakah Kapolres Tangerang dan Kapolda Banten juga diperiksa?
Terkait hal itu, Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, pihaknya masih berkoordinasi dengan Itwasum Polri untuk menentukan apakah perlu pendalaman manajerial.
“Itu nanti akan kita koordinasi dengan Itwasum terkait dengan manajerial,” kata Ferdy di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (19/10).
Ferdy menuturkan, kajian tersebut akan berfokus pada rentang kendali dari pimpinan suatu wilayah dalam manajerial organisasi.
“Apakah nanti ada rentang kendali dari pimpinan suatu wilayah di dua tingkat ini yang tidak berjalan atau tidak,” ujar Ferdy.
“Ini masih kita lakukan koordinasi dengan Itwasum terkait manajerial pimpinan suatu wilayah,” sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Brigadir NP atau Niki Pomdah, oknum polisi yang membanting mahasiswa saat aksi demo di Kabupaten Tangerang ditahan Ditpropam Polda Banten di sel khusus mulai hari Jumat (15/10).
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga saat menggelar konferensi pers di hadapan awak media, di kantornya.
Menurut Shinto, Brigadir NP sudah menjalani pemeriksaan secara maraton oleh Divisi Propam Mabes Polri dan Ditpropam Polda Banten sejak hari Kamis (14/10) kemarin.