Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
13 Ramadhan 1446 HKamis, 13 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Kasus Polisi Diduga Bunuh Anak Kandung: Brigadir AK Diperiksa hingga Dipatsus
12 Maret 2025 7:18 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jawa Tengah, Brigadir AK, diduga telah membunuh anak kandungnya yang berusia 2 bulan.
ADVERTISEMENT
Pada Rabu, 5 Maret 2025, Brigadir AK telah dilaporkan ke Polda Jawa Tengah oleh ibu dari bayi, berinisial DJ, berusia 24 tahun. DJ adalah kekasih pelaku.
Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa bayi itu diduga dibunuh dengan cara dicekik lehernya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, membenarkan adanya kasus tersebut.
"Nggih (ya), sudah. Monggoh (silakan) ke Humas," ujar merujuk pada Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Senin (10/3).
Kronologi Dugaan Pembunuhan
Kombes Pol Artanto menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada Minggu (2/3) lalu. Saat itu ibu korban menitipkan korban kepada pelaku di mobil, sementara ia pergi berbelanja.
"Kejadian pada Minggu tanggal 2 Maret 2025, saat anak atas nama NA dititipkan pelapor saudari DJ di mobil kepada terlapor AK untuk berbelanja," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Namun, saat DJ kembali ke mobilnya, ia menemukan bayinya sudah dalam kondisi tidak wajar.
"Selang beberapa saat kembali ke mobil melihat kondisi anak tidak wajar dan dibawa ke RS dan setelah perawatan dinyatakan meninggal dunia," imbuh Artanto.
Brigadir AK dilaporkan atas dugaan pembunuhan ini pada 5 Maret 2025. Berdasar laporan, bayi itu dicekik lehernya hingga tewas oleh Brigadir AK.
Brigadir AK Diperiksa
Propam telah mengamankan Brigadir AK. Dia pun diperiksa terkait kematian anak kandungnya.
"Mengamankan terlapor untuk dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polda dan penyelidikan oleh Dit Reskrimum Polda Jateng," ujar Artanto.
Polda Jawa Tengah juga sudah melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam mayat korban untuk dilakukan pemeriksaan.
"Serta dilakukan ekshumasi terhadap jenazah bayi di hari Kamis tanggal 6 Maret 2025," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Brigadir AK Dipatsus
Brigadir AK dipatsus selama 30 hari selama penyelidikan kasus ini.
"Hari ini Propam sudah memproses kode etik yang bersangkutan, dan dipatsus (penempatan khusus) untuk 30 hari ke depan," ujar Artanto.
Artanto mengatakan, selain diproses pidana terkait penganiayaan tersebut, Brigadir AK juga akan menjalani pemeriksaan kode etik oleh Bid Propam Polda Jateng.
"Kasus pidana terkait penganiayaan tersebut saat ini ditangani Ditreskrimum. Selain proses pidana, Brigadir AK juga akan menjalani pemeriksaan kode etik oleh Bid Propam Polda Jateng," jelas dia.