Kasus Polisi Minta Lepas Maling di Bekasi: Motor Korban Pencurian Disita
·waktu baca 3 menit

Seorang warga di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menjadi korban pencurian sepeda motor pada Selasa (9/9) sekitar pukul 04.00 WIB.
Kejadian ini sempat menuai polemik usai pernyataan anggota Polsek Cikarang Utara yang meminta maling motor yang ditangkap warga itu dibebaskan saja. Alasannya karena proses hukum hingga ke pengadilan butuh waktu lama dan motor korban akan disita kepolisian.
Usai polemik itu, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, memastikan kasus tersebut tetap berjalan. Sementara anggota polisi tersebut diperiksa Propam Polda Metro Jaya.
Meski selamat dari aksi pencurian itu, motor korban kini harus disita polisi sebagai barang bukti.
Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kabupaten, AKP Aliyani, menegaskan bahwa penyitaan motor tersebut merupakan prosedur standar dalam proses hukum.
"Jelas pasti disita karena itu barang bukti pidana pelaku. Kami harus menjaganya demi kepentingan penyidikan,” ujarnya, Kamis (11/9).
Aliyani menambahkan, penyusunan berkas perkara hingga dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan biasanya memakan waktu sekitar 20 sampai 40 hari.
Namun, durasi tersebut bisa bertambah bila penyidik membutuhkan keterangan tambahan. Ia juga memastikan motor korban akan tetap dijaga kondisinya sebagaimana saat pertama kali disita.
Kasus Pencurian Viral di Medsos
Pelaku pencurian bernama Yogi Iskandar (45). Dia tertangkap basah ketika hendak membawa kabur motor menggunakan kunci T.
Amarah warga pun tak terbendung. Setelah sempat menjadi bulan-bulanan massa, Yogi akhirnya diserahkan ke Polsek Cikarang Utara untuk diproses lebih lanjut.
Proses penyerahan Yogi itu direkam dan viral di media sosial karena polisi yang menerima laporan malah menyuruh Yogi dilepas saja.
Dalam video itu memperlihatkan perdebatan warga dengan Bripda YK, anggota polisi di Polsek Cikarang Utara.
“Kalau kamu bikin LP, motor juga harus ditahan di sini sampai dia (pelaku) dibawa ke Kejaksaan, ketok palu”, ujar Bripda YK di dalam video viral tersebut.
Pernyataan tersebut menuai kekecewaan masyarakat karena dinilai tidak mencerminkan ketegasan aparat dalam memberantas kriminalitas. Bripka YK kini diamankan Subbidpaminal Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait kasus tersebut.
Sebelumnya, dalam konferensi pers polisi memastikan kasus ini tetap akan diproses. Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti, yakni satu unit motor Honda Vario hitam dengan lubang kunci rusak berikut STNK asli serta kunci T.
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Sementara itu, motor korban masih berada di kantor polisi sebagai barang bukti.
“Gunakan selalu kunci ganda atau pengaman tambahan dimanapun dan kapanpun agar terhindar dari pencurian. Dan jika jadi korban jangan ragu untuk segera melapor,” kata Aliyani.
