Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
12 Ramadhan 1446 HRabu, 12 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Kasus Polisi Polda Jateng Cekik Bayinya hingga Tewas Naik Penyidikan
12 Maret 2025 16:15 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Polda Jateng mengungkap perkembangan terbaru kasus pembunuhan bayi yang diduga dilakukan anggota Polda Jateng, Brigadir AK. Kasus itu sudah naik ke tahap penyidikan.
ADVERTISEMENT
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Artanto, mengatakan status perkara ini dinaikkan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (11/3).
"Kalau sudah naik ke penyidikan berarti dugaan tindak pidana itu sudah terjadi. Hasil perkara sudah menyakinkan penyidik ada dugaan tindak pidana dalam kasus ini sehingga naik menjadi penyidikan," ujar Artanto kepada wartawan, Rabu (12/3).
Meski begitu, Brigadir AK belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan anak kandungnya sendiri.
"Ini baru pemeriksaan awal atau baru klarifikasi terhadap para saksi-saksi termasuk terlapor sendiri. Nanti dalam pemberkasan proses penyidikan statusnya akan menjadi tersangka dan pelapornya akan menjadi saksi," jelas dia.
Ia juga menegaskan, selain diproses pidana, Brigadir AK juga tengah menjalani proses sidang kode etik. Ia juga sudah dalam penempatan khusus (patsus) selama 30 hari.
ADVERTISEMENT
"Jadi seiring berjalan proses pemberkasan atau proses kode etik dan tindak pidana juga berjalan. Kapannya? Belum tahu, atensi pimpinan kasusnya dari pimpinan jadi secepatnya agar segera tuntas," kata Artanto.
Untuk diketahui, Brigadir AK anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng dilaporkan atas dugaan pembunuhan terhadap anak kandungnya yang berusia 2 bulan pada 5 Maret 2025.
Polda Jateng masih melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Brigadir AK juga sudah dilakukan penahanan atau dipatsuskan selama 30 hari.
Polda juga sudah melakukan ekshumasi atau pembongkaran mayat korban yang dikubur di kampung halaman Brigadir AK, di Kabupaten Purbalingga.