Kasus Pria Buta Usai Operasi Katarak: Polisi Tunggu Rekomendasi IDI Malang

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Yulianto di Polres Malang, Jumat (26/9/2025). Dok: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Yulianto di Polres Malang, Jumat (26/9/2025). Dok: kumparan

Polres Malang masih mendalami kasus yang dilaporkan oleh seorang warga bernama Yulianto (47). Kedua mata Yulianto mengalami kebutaan permanen usai menjalani operasi katarak oleh dokter berinisial R di Rumah Sakit (RS) Pindad Turen, Malang, pada September 2024.

Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan Yulianto pada Jumat (26/9/2025). Sejauh ini polisi baru memeriksa beberapa saksi dari pihak pelapor.

"Laporan sudah diterima. Saat ini sudah memintai keterangan dari pelapor dan saksi-saksi, baru saksi dari pelapor yang kami mintai keterangan," kata Bambang saat dikonfirmasi, Rabu (1/10).

Bambang menyatakan, belum memanggil dokter R karena masih berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Malang Raya. Namun dipastikan proses laporan hukum itu sudah ditangani oleh kepolisian.

"Sampai hari ini kami masih berproses pendalaman, kasus ini ditangani oleh Unit III Satreskrim. Untuk pemeriksaan dokter masih nunggu izin dari IDI keluar," ucap dia.

IDI Belum Keluarkan Statement

Dihubungi terpisah, Ketua IDI Malang Raya dr. Sasmojo Widito mengatakan masih ada kegiatan rapat internal dengan IDI dan belum memberikan keterangan.

Agus Salim Gozali selaku penasehat hukum Yulianto (47) yang buta usai operasi katarak di Malang. Foto: kumparan

Sayangkan Ketidakjelasan Informasi dari RS

Sementara itu, Agus Salim Gozali selaku penasihat hukum Yulianto menyayangkan adanya ketidakjelasan informasi sejak awal yang diberikan oleh pihak rumah sakit kepada kliennya.

Saat itu kliennya memang mendapat rujukan dari Klinik Global Dampit ke RS Pindad Turen, Malang, karena pemeriksaan menggunakan BPJS Kesehatan.

"Sejak awal itu tidak dijelaskan detail oleh pihak rumah sakit konsekuensi dari operasi katarak itu, padahal Pak Yulianto itu punya penyakit bawaan diabetes," ucap Agus Salim Gozali, ditemui terpisah di kantornya.

Bahkan saat pemeriksaan awal di RS Pindad Turen kliennya sempat didiagnosis kondisi memburuk karena memiliki riwayat penyakit diabetes. Meski begitu, kata Agus, dokter tetap menyarankan untuk operasi katarak.

"Padahal saat itu kadar gula darahnya masih tinggi itu pemeriksaan tanggal 12 September 2024, lima hari sebelum dilakukan operasinya. Sebelumnya dinyatakan tidak bisa atau dalam kondisi tidak baik, tapi tiba-tiba tanggal 12 (September) itu dalam kondisi baik dan bisa operasi," jelasnya.

Menurut Agu,s pihaknya selama setahun berupaya mendapat kejelasan dari RS Pindad Turen, tapi tak mendapat jawaban yang memuaskan.

Akhirnya, Yulianto melaporkan dokter berinisial R ke polisi pada 26 September 2025. Ia menilai ada pelayanan kemanusiaan yang terabaikan.

"Kami pun akan melakukan upaya hukum lain, yaitu gugatan perdata via pengadilan," kata Agus.

Penjelasan Rumah Sakit

Humas RSU Pindad, Yanuar Rizal Al'Rosyid, membenarkan, bahwa Yulianto memang pernah ditangani di RSU Pindad Turen.

"Pertama, kami dari Humas sangat berterima kasih atas semua perhatian kepada RSU Pindad beberapa hari ke belakang, ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan," ujar Yanuar mengawali penjelasan, saat ditemui wartawan di RSU Pindad Turen, Selasa (30/9).

"Mengenai case laporan yang ditujukan kepada RSU Pindad, setelah kami review, memang benar, dalam arti pasien tersebut pernah berobat ke RSU Pindad di bulan September 2024," kata Yanuar.

Ia melanjutkan, "Dan setelah itu tidak pernah tercatat berobat di RSU Pindad Turen sampai saat ini. Kontrolnya itu tidak ada. Nah ini kalau memang dibuka nanti ya, kita punya record-nya, kita punya datanya."

Yanuar tidak bisa membuka lebih dalam kasus ini karena urusan ini sudah diserahkan kepada pihak pengacara RS.

Berikut pernyataan lengkap RSU Pindad Turen:

RSU Pindad Turen sangat menghormati hak semua pasien untuk melakukan pengaduan dan upaya-upaya hukum yang dijamin undang-undang.

RSU Pindad berharap semua saling menghormati dan memegang prinsip praduga tak bersalah sehingga pelayanan RS tetap bisa berjalan dengan baik dan privasi semua pasien terjaga.

Khusus pengaduan yang ditujukan kepada RSU Pindad Turen, kami akan mengikuti prosedur-prosedur dan akan kami selesaikan sesuai kaidah-kaidah hukum yang berlaku.

Pada tanggal 20 Agustus 2025, RSU Pindad Turen telah beritikad baik yakni telah mengundang pasien, keluarga pasien, serta kuasa hukumnya dan telah melakukan komunikasi secara terbuka untuk memperoleh hasil terbaik untuk semua pihak.