Kasus Pria Sodomi 30 Anak di Tapteng: Korban Diimingi Main Game, Mulut Disumpal

7 Desember 2023 20:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polres Tapanuli Tengah menggelar konferensi pers terkait pria yang diduga sodomi 30 anak laki-laki di Tapanuli Tengah, Sumut, pada Kamis (7/12).  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polres Tapanuli Tengah menggelar konferensi pers terkait pria yang diduga sodomi 30 anak laki-laki di Tapanuli Tengah, Sumut, pada Kamis (7/12). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi mengungkap modus Hendri Cahaya Putra (26 tahun) dalam menyodomi korbannya. Ia ditangkap polisi karena diduga menyodomi 30 anak laki-laki di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.
ADVERTISEMENT
“Modusnya pelaku ini mengimingi korban untuk bermain game dengan menggunakan handphone miliknya,” kata Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden pada Kamis (7/12).
“Lalu saat itu, dia langsung memasukkan tangannya ke dalam celana korban untuk meraba kemaluan. Pelaku juga melakukan sodomi kepada beberapa korban serta juga sempat diikat dan membelitkan kain ke mulut korban,” jelasnya.
Basa mengatakan, sejauh ini, polisi baru mencatat 7 anak yang disodomi. Sedangkan, laporan yang diterima ada delapan.
Sementara, kuasa hukum para korban, Abdul Ali Simatupang, menjelaskan pihaknya mencatat ada sekitar tiga puluh anak yang menjadi korban pelecehan itu.

Hendri Bantah Sodomi

Polres Tapanuli Tengah menggelar konferensi pers terkait pria yang diduga sodomi 30 anak laki-laki di Tapanuli Tengah, Sumut, pada Kamis (7/12). Foto: Dok. Istimewa
Pada konferensi pers yang digelar secara online, polisi menghadirkan Hendri. Ia diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan. Ia membantah sodomi puluhan anak laki-laki itu.
ADVERTISEMENT
“Seingat saya, yang saya pegang kelaminnya ada 27 orang, bukan disodomi,” kata dia.
Atas perbuatannya, Hendri dijerat Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76 E UU no 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Sekilas Kasus

Ilustrasi anak kecil laki-laki menjadi korban pelecehan. Foto: HTWE/Shutterstock
Sebanyak 30 anak laki-laki yang berusia 7 hingga 14 tahun diduga disodomi oleh Hendri. Seluruh korban berasal dari 2 desa yang berbeda, yakni Desa Pasar Sorkam dan Desa Binasi.
Abdul Ali Simatupang selaku kuasa hukum para korban mengatakan, kasus itu diduga sudah berlangsung selama dua tahun. Namun, baru terungkap pada November 2023.
“Baru dilaporkan ke Polres tanggal 14 November. Mulanya itu terungkap saat guru ngaji anak-anak ini mendengar obrolan anak-anak ini. Abang itu kemarin ini, ngajak main game, pantat saya kok digini-giniin, lama-lama sakit pantat saya,” kata Abdul saat dihubungi, Kamis (23/11).
ADVERTISEMENT