Kasus Prostitusi Artis TA Dilimpahkan ke Kejaksaan
ADVERTISEMENT
Kasus prostitusi yang melibatkan artis berinisial TA beberapa waktu lalu telah dilimpahkan ke kejaksaan atau P21. Hal tersebut diungkapkan Wadir Krimsus Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy.
ADVERTISEMENT
"Sudah, sudah selesai, sudah diserahkan ke pengadilan dan sudah dalam proses," kata dia kepada wartawan di Mapolda Jabar, Rabu (24/3).
Ada tiga tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus prostitusi artis tersebut. Ketiganya berinisial MR, AH, dan RJ. Roland mengaku belum mengetahui kapan perkara itu mulai disidangkan.
"Iya, sudah (P21)," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, satu dari tiga tersangka yakni MR merupakan muncikari. Adapun TA dihargai senilai Rp 75 juta untuk sehari berkencan. Tiga orang tersangka mendapat bagian sekitar 10 persen.