Kasus Prostitusi Kawin Kontrak WNA Arab Diusut: 6 Perempuan Cianjur Korban

16 April 2024 16:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
Ilustrasi prostitusi. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi prostitusi. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kasus prostitusi bermodus kawin kontrak dengan pria Arab Saudi (warga negara asing—WNA) diusut polisi. Sejauh ini telah ada 6 perempuan Cianjur menjadi korban kendati baru 1 yang melapor ke Polres Cianjur.
ADVERTISEMENT
Atas laporan tersebut, polisi menangkap dua perempuan yang menjadi muncikari yaitu Lilis Rahmawati (54) dan Rikma Nur Ulfiah (21).
"Praktik prostitusi bermodus kawin kontrak ini sudah dijalankan oleh kedua muncikari itu sejak tahun 2019," kata Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, kepada kumparan, Selasa (16/4).
Tono melanjutkan, "Korban merasa dijebak oleh kedua tersangka muncikari ini dengan dijajakan ke pria asal Arab Saudi."
Dua orang perempuan Rikma dan Lilis ditangkap polisi karena terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus kawin kontrak setelah korban yang dijebak melapor, Minggu (14/4/2024). Foto: Ahmad FikrI/Antara Foto

Dipasang Mahar hingga Rp 100 Juta

Rikma berperan mencari para perempuan calon korban lalu memasang foto-fotonya di media sosial, sedangkan Lilis berperan mencari calon konsumen.
"Konsumen memilih lewat media sosial, jika cocok baru dipertemukan dan melakukan kawin kontrak," kata Tono.
"Mahar yang diberikan mulai dari kisaran Rp 30 juta hingga Rp 100 juta," ujar Tono.
ADVERTISEMENT

Penghulu hingga Wali Nikah Disiapkan

Ilustrasi prostitusi Foto: Shutter Stock
Kedua muncikari ini bahkan telah menyiapkan perangkat untuk kawin kontrak seperti penghulu, wali, dan saksi nikah.
"Mereka merupakan bagian dari jaringan prostitusi bermodus kawin kontrak. Masih kita dalami dan akan dikembangkan sejauh mana keterlibatan mereka," kata Tono.
Kini kedua muncikari tersebut ditahan sebagai tersangka pelanggar Undang-Undang Perdagangan Orang, terancam 15 tahun penjara.

Pengakuan Tersangka

Kepada wartawan di Polres Cianjur yang menanyainya, Lilis menjelaskan perbuatannya.
"Saya mempertemukan saja, ada yang cari kemudian dikenalkan. Kalau nerima uangnya berapa tergantung dari maharnya. Tidak semua maharnya puluhan juta, kadang ada yang di bawah Rp 20 juta juga," kata Lilis.
Untuk waktu pernikahan, tergantung pada kesepakatan antara pasangan. "Saya mah tidak menjanjikan nikahnya berapa lama, tergantung keduanya saja," ujar Lilis.
ADVERTISEMENT