Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kasus Prostitusi Pakai VoA: WN Maroko & Uzbekistan Pasang Tarif Capai Rp 15 Juta
31 Maret 2023 19:41 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Penindakan tersebut dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat terhadap RZ (27 tahun) warga negara Uzbekistan dan MBS (24 tahun) warga negara Maroko.
Pengungkapan praktik keduanya dilakukan di waktu berbeda. Untuk RZ, dia ditindak saat diduga melakukan prostitusi di sebuah hotel di Jakarta Barat, 17 Maret 2023. Dia masuk ke Indonesia dengan VoA pada 4 Maret 2023 dan mendapatkan izin tinggal kunjungan selama 30 hari.
"Saudari RZ memberikan tarif sebesar USD 160 sampai dengan USD 1.000 (Rp 14.993.238, kurs USD 1 = Rp 14.996) kepada kliennya," kata Dirjen Imigrasi Silmy Karim dalam konferensi pers, Jumat (31/3).
Sementara penangkapan terhadap BS dilakukan pada 28 Maret 2023. Dengan metode undercover buying, petugas mengamankan dia di sebuah hotel di Taman Sari, Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
"MBS memberikan tarif sebesar USD 150 per jam kepada kliennya," kata Silmy.
Petugas turut mengamankan paspor kebangsaan Maroko, 1 lembar VoA dan uang tunai Rp 2,3 juta serta handphone yang di dalamnya ada pesan singkat prostitusi online.
"Kedua orang asing tersebut masih dalam tahap pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas Khusus Non TPI Jakarta Barat. Mereka patut diduga melanggar Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 122 huruf a sehingga kepada yang bersangkutan dapat dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian maupun dilanjutkan ke ranah pidana," kata Simly.