Kasus Prostitusi Pakai VoA: WN Maroko & Uzbekistan Pasang Tarif Capai Rp 15 Juta

31 Maret 2023 19:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim dalam jumpa pers terkait dua WNA yang terlibat prostitusi di Jakarta Barat, Jumat (31/3/2023).
 Foto: Walda/ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim dalam jumpa pers terkait dua WNA yang terlibat prostitusi di Jakarta Barat, Jumat (31/3/2023). Foto: Walda/ANTARA
ADVERTISEMENT
Imigrasi melakukan penindakan terhadap dua warga negara asing yakni dari Maroko dan Uzbekistan. Keduanya melakukan bisnis prostitusi di Indonesia dengan menggunakan visa on arrival (VoA). Tarif yang dipasang fantastis.
ADVERTISEMENT
Penindakan tersebut dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat terhadap RZ (27 tahun) warga negara Uzbekistan dan MBS (24 tahun) warga negara Maroko.
Pengungkapan praktik keduanya dilakukan di waktu berbeda. Untuk RZ, dia ditindak saat diduga melakukan prostitusi di sebuah hotel di Jakarta Barat, 17 Maret 2023. Dia masuk ke Indonesia dengan VoA pada 4 Maret 2023 dan mendapatkan izin tinggal kunjungan selama 30 hari.
"Saudari RZ memberikan tarif sebesar USD 160 sampai dengan USD 1.000 (Rp 14.993.238, kurs USD 1 = Rp 14.996) kepada kliennya," kata Dirjen Imigrasi Silmy Karim dalam konferensi pers, Jumat (31/3).
Sementara penangkapan terhadap BS dilakukan pada 28 Maret 2023. Dengan metode undercover buying, petugas mengamankan dia di sebuah hotel di Taman Sari, Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
"MBS memberikan tarif sebesar USD 150 per jam kepada kliennya," kata Silmy.
Konferensi pers terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal 2 WNA dengan melakukan praktik prostitusi online di Jakarta Barat, Jumat (31/3/2023). Foto: Dok. Imigrasi
Petugas turut mengamankan paspor kebangsaan Maroko, 1 lembar VoA dan uang tunai Rp 2,3 juta serta handphone yang di dalamnya ada pesan singkat prostitusi online.
"Kedua orang asing tersebut masih dalam tahap pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas Khusus Non TPI Jakarta Barat. Mereka patut diduga melanggar Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 122 huruf a sehingga kepada yang bersangkutan dapat dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian maupun dilanjutkan ke ranah pidana," kata Simly.