Kasus PSI, Bawaslu Ingatkan Parpol Belum Saatnya Kampanye di Media

23 Mei 2018 14:30 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner Bawaslu RI Fritz Edwar Siregar di ICW. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner Bawaslu RI Fritz Edwar Siregar di ICW. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Bawaslu melaporkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran kampanye. Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar meminta kasus PSI tersebut bisa menjadi pelajaran bagi partai peserta pemilu lain agar tidak mencuri start kampanye.
ADVERTISEMENT
"Kampanye itu baru juga dilakukan setelah penetapan daftar calon tetap, yaitu tanggal 23 September. Marilah kita bersama-sama untuk menaati itu," ujar Fritz di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (23/5).
Fritz menjelaskan parpol bisa memasang iklan di media massa dengan nuansa kampanye pada 23 September 2018 hingga 13 April 2019. Fritz berharap partai-partai bisa menunggu sampai waktu yang ditentukan tersebut.
"Iklan kampanye di media massa, elektronik dan cetak, serta rapat umum kan baru bisa lewat tanggal tersebut. Untuk menjaga proses tersebut tetap kita dapat jalankan sama sama, kita tunggu sampai waktunya," tegas dia.
Partai Solidaritas Indonesia di Bareskrim. (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Partai Solidaritas Indonesia di Bareskrim. (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
Bawaslu melaporkan PSI ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran kampanye tidak pada waktunya. Pelanggaran tersebut menurut Bawaslu adalah iklan PSI di koran Jawa Pos.
ADVERTISEMENT
Selain PSI, dugaan pelanggaran kampanye tidak pada waktunya juga dilakukan oleh Partai Amanat Nasional (PAN). Namun kasus PAN yang memasang iklan di koran Jawa Pos itu kini ditangani Bawaslu Provinsi Jatim.
"PAN kan sedang diperiksa sama Bawaslu Jatim, karena lokasinya itu ada di Jatim, itu menjadi kewenangan Bawaslu Jatim," kata Fritz.