Kasus Pungli Di Lapas Cebongan Sleman: 1 Orang Pejabat Jadi Tersangka

22 Juli 2024 12:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur LBH Arya Wiraraja Fahri Hasyim dan Sekretaris Ibnoe Hadjar dan Pembela Hukum menunjukkan berkas kasus pungutan liar di Lapas Cebongan.
 Foto: Hery Sidik/ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Direktur LBH Arya Wiraraja Fahri Hasyim dan Sekretaris Ibnoe Hadjar dan Pembela Hukum menunjukkan berkas kasus pungutan liar di Lapas Cebongan. Foto: Hery Sidik/ANTARA
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polresta Sleman menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan pungli di Lapas Kelas II B Sleman atau Lapas Cebongan.
ADVERTISEMENT
"Hari kamis tanggal 18 Juli 2024 telah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka terkait kasus tersebut. Adapun hasil dari gelar perkara menetapkan MRP sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, dikonfirmasi, Selasa (22/7).
Dijelaskan Adrian, MRP berstatus ASN. Saat peristiwa terjadi, MRP bertugas di bagian pengawasan dan pelatihan kepada narapidana.
"(Tersangka) punya peranan-lah di dalam kegiatan pengawasan, kayak pelatihan di situ. Intinya peran jabatan di situ sangat penting," kata Adrian.
Dari hasil gelar perkara diketahui pungli sudah terjadi satu tahun atau dari 2022 sampai 2023. Sementara modus punglinya seperti apa, Adrian belum menyampaikan
"Mungkin itu sudah dalam konteks penyidikan itu enggak bisa kita sampaikan," bebernya.

Belum Ditahan

MRP saat ini masih belum ditahan. Penetapan tersangka dilakukan baru beberapa hari ini.
ADVERTISEMENT
Tahapan selanjutnya setelah pendaftaran tersangka ini adalah melayangkan panggilan ke yang bersangkutan.
"Kan prosesnya penetapan tersangka secara administrasi, habis itu kita panggil, dia datang, baru kita melakukan pemeriksaan dia sebagai tersangka baru nanti kita gelar kan apakah kita tahan apa enggak," bebernya.

25 Orang Diperiksa

Soal kemungkinan tersangka lainnya, Adrian mengatakan kemungkinan itu ada.
"Kemarin kita sudah melakukan pemeriksaan sekitar 25 orang itu menuju ke si M ini. Namun setelah kita lakukan pemeriksaan kemarin ke Kumham langsung kita jumpa yang bersangkutan, yang bersangkutan tidak mengakui semua perbuatannya. Ya mudah-mudahan setelah dilakukan pemeriksaan mengakui. Siapa siapa pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Aribawa, menyebut petugas yang terlibat berinisial M.
Ilustrasi pungutan liar. Foto: Shutterstock
"Di tahun 2023 kemarin. Bulan November lalu memang betul ada oknum dari salah satu pegawai kita melakukan pelanggaran kedisiplinan kaitannya pelanggaran terhadap pelayanan kepada warga binaan pemasyarakatan kita," kata Agung kepada awak media beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Saat kasus ini bergulir, M merupakan kepala pengawasan lapas (KPLP). Modus pungli ini adalah meminta sejumlah uang ke warga binaan untuk dapat kamar di lapas.
M kini dicopot jabatannya dan dinonaktifkan. Dia telah dipindahkan ke kantor wilayah untuk menjalani proses pembinaan dan menunggu sanksi.
Tak hanya M, turut ditemukan juga dugaan delapan orang warga binaan yang terlibat aksi pungli ini.