Kasus Rektor Unila, Kemendikbud Akan Evaluasi Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandiri

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Gedung Kemendikbud. Foto: Dok. Itjen Kemendikbud
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Kemendikbud. Foto: Dok. Itjen Kemendikbud

Kemendikbud akan segera melakukan evaluasi terhadap program seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, buntut dari kasus dugaan suap yang menjerat Rektor Universitas Negeri Lampung (Unila) Prof. Dr. Karomani, M.Si.

Karomani dijerat sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan penerimaan suap dalam program Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) 2022. Suap tersebut diterima dari orang tua calon mahasiswa yang ingin diloloskan. Nilai total suap yang diduga diterima Karonami mencapai Rp 5 miliar.

"Langkah konkret kita akan evaluasi, apakah sistem penerimaan mahasiswa baru ini terutama yang mandiri (sudah sesuai). Tadi sudah disampaikan pak Ghufron (wakil ketua KPK), sebenarnya mandiri ini tujuannya baik pak. Hanya itu tadi, ada celah-celah yang bisa dimanfaatkan," kata Inspektur Investigasi Inspektorat Kemendikbud, Lindung Saut Maruli Sirait, dalam konferensi pers di KPK, Minggu (21/8).

Dia memberikan contoh celah yang terjadi dalam proses seleksi mahasiswa baru via jalur mandiri. Celah tersebut yakni interval antara waktu pelaksanaan ujian hingga pengumuman yang panjang. Interval panjang ini berpotensi digunakan untuk praktik transaksional.

"Interval ujian dengan pengumuman itu ada sangat panjang, itu memberikan peluang terjadinya transaksional. Mungkin akan dievaluasi. Contoh, ujian langsung keluar hasilnya, sehingga kemungkinan transaksional itu dapat dimonitor," kata Lindung.

Dia mengatakan evaluasi itu akan dilakukan sesegera mungkin. Termasuk soal parameter dan standar yang digunakan dalam seleksi mandiri mahasiswa baru agar transparan.

"Ini akan dievaluasi yang sangat harus dilakukan segera. Kemudian, model penerimaan mandiri ini parameternya tadi dikatakan Pak Ghufron, apa parameternya apa pengukurannya sehingga orang bisa lihat. Di sini lah perlu transparansi dan akuntabilitasnya," kata Lindung.

"Apa parameternya sehingga orang dikatakan lulus, tidak lulus, atau cadangan. Dan itu harus segera diumumkan dengan segera sehingga tidak ada interval waktu yang jadi celah terjadinya transaksional," sambung dia.

Adapun terkait posisi Karomani sebagai rektor, hal itu akan diputuskan segera. Apakah nantinya Kemendikbud menunjuk pelaksana tugas atau lainnya.

"Terkait pimpinan Unila, bagaimana? apakah status pimpinannya? Dengan adanya kasus ini mau tidak mau pimpinan di kementerian harus mengambil (keputusan). Karena tidak boleh ada kekosongan pimpinan. Mungkin akan diisi Plt, itu kebijakan pimpinan dan Mas Menteri nanti," ungkapnya.

Rektor Universitas Lampung Prof. Dr. Karomani, M.Si. Foto: Dok. Istimewa

Dalam kasusnya, Karomani dijerat sebagai tersangka bersama dengan Wakil Rektor 1 bidang akademik Unila, Prof. Dr. Heryandi, S.H.,M.S dan Ketua Senat Universitas Lampung, M Basri. Ketiganya diduga menerima suap, salah satunya dari Andi Desfiandi, selaku swasta yang keluarganya lolos via Simanila.

Karomani dkk diduga mengatur seleksi dan turut aktif dalam prosesnya. Dia mematok sejumlah tarif beragam mulai dari Rp 100 hingga Rp 350 juta per mahasiswa yang ingin diluluskan dalam Simanila. Total, ketiganya diduga menerima suap hingga Rp 5 miliar.

Dilihat dari jumlahnya, diduga pemberi suap kepada ketiganya lebih dari satu orang. Namun sejauh ini KPK baru menetapkan Andi saja sebagai pemberi suap.

Adapun uang dari Rp 5 miliar tersebut, Rp 575 juta di antaranya sudah digunakan untuk keperluan pribadi Karomani. Sementara sisanya, diduga diubah menjadi sejumlah aset, termasuk emas batangan.

"Uang tersebut telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp 4,4 miliar," kata Wakil Ketua Nurul Ghufron.

Atas perbuatannya, Karomani dkk selaku tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara, Andi Desfiandi selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.