Kasus Rektor Unsoed, KPK Jelaskan Alasan Ortu Pemberi Uang Tak Jadi Tersangka

KPK menjelaskan alasan orang tua yang memberikan uang kepada Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodik tidak ditetapkan sebagai tersangka terkait penerimaan mahasiswa baru. Di kasus ini, Akhmad ditetapkan sebagai tersangka pemerasan.
Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Hussein mengatakan unsur pemerasan dalam perkara tersebut memiliki kemiripan dengan peristiwa suap. Namun, KPK melihat adanya relasi kuasa dan kewenangan dalam sistem penerimaan mahasiswa baru.
“Untuk unsur pemerasan tadi memang peristiwanya memang agak samar-samar dengan peristiwa suap begitu. Tapi karena ada relasi kuasa dan otoritas yang menjadi titik beratnya adalah sistem penerimaan ini kan ada yang punya kewenangan begitu, ada yang mengotorisasi,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (21/8).
“Tadi kan ada sistem untuk memberikan kode persetujuan atau klik. Nah, ketika klik itu dipegang oleh suatu otoritas yang punya kewenangan penuh gitu, ini kan bisa muncul abuse of power,” tambah dia.
Di dalam kasus ini, diduga ada permintaan uang sebesar Rp 650 juta kepada orang tua calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran pada Agustus 2026.
KPK menilai, orang tua itu memberikan uang sebagai usaha agar anaknya masuk ke kampus tersebut.
“Nah, abuse of power ini kemudian yang memang diartikan ke bawah, ke staf-staf, diminta ke orang tua, sehingga orang tua mana kemudian yang memang punya niat untuk anaknya memasukkan ke Universitas Unsoed itu untuk akan berupaya semaksimal mungkin gitu,” kata Taufik.
Taufik mengatakan kondisi tersebut menjadi alasan KPK mengonstruksikan klaster pertama kasus Akhmad ini sebagai pemerasan. Menurut dia, pihak orang tua tidak memiliki upaya yang kuat untuk berada pada posisi yang selevel dengan pihak yang memiliki kewenangan dalam sistem penerimaan.
“Nah, untuk klaster yang pertama, kenapa kita konstruksikan sebagai pemerasan? Karena terbukti kemudian dari pihak orang tua itu tidak terlalu ada upaya yang kuat begitu untuk bisa selevel dengan kewenangan dari yang punya otoritas, terkait dengan di sistem penerimaannya,” ungkapnya.
Taufik menyebut kewenangan dalam sistem penerimaan mahasiswa baru tersebut hanya dimiliki oleh rektor di universitas tersebut.
“Sehingga itu dikonstruksikan sebagai pemerasan karena tidak ada upaya yang memang bisa seimbang untuk mengimbangi atau sebagai penyeimbang dari sistem penerimaan mahasiswa baru yang memang otoritasnya hanya dimiliki oleh Rektor gitu di universitas tersebut,” kata Taufik.
Taufik sebelumnya menjelaskan salah satu perkara dalam klaster pertama berkaitan dengan permintaan uang Rp 650 juta kepada orang tua calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran. Uang tersebut kemudian diberikan, tetapi calon mahasiswa itu dinyatakan tidak lulus.
“Untuk yang kesalahan untuk tarif yang fakultas kedokteran, tadi yang kluster pertama itu sudah saya sebutkan ada Rp 650 juta yang diminta tapi kemudian itu kan dinyatakan tidak lulus di prosesnya gitu,” ujar Taufik.
Dia mengatakan setelah calon mahasiswa tersebut dinyatakan tidak lulus, orang tuanya meminta uang tersebut dikembalikan. Taufik menyebut kondisi itu masuk dalam konstruksi pemerasan.
“Itu kemudian ada dinamika orang tuanya minta pengembalian dengan tadi konstruksi yang pertama yang masuk kategori pemerasan,” kata dia.
Taufik juga menjelaskan perbedaan konstruksi perkara pada klaster kedua. Dalam klaster tersebut, KPK menggunakan pasal gratifikasi karena tidak menemukan unsur pemufakatan terkait upaya memasukkan anak ke Unsoed.
“Di klaster yang kedua itu kita konstruksikan pasalnya pasal gratifikasi, karena kalau hanya ada seorang penyelenggara negara yang kemudian menjalankan tugas negaranya normal begitu, kemudian karena ada prestasi yang dianggap oleh si klien, atau dalam hal ini mahasiswa baru atau orang tua merasa anaknya sudah lulus, mengucapkan terima kasih, itu kan sebetulnya relasi kuasanya kan hanya dari sisi si mahasiswanya, dari orang tuanya, hanya mengucapkan ucapan terima kasih,” ujar Taufik.
Menurutnya, klaster kedua dan ketiga dikonstruksikan sebagai gratifikasi karena tidak ditemukan kesepakatan untuk memasukkan calon mahasiswa ke Unsoed.
“Itu makanya kita konstruksikan pasal gratifikasi khusus kepada yang klaster kedua dan ketiga,” kata dia.
“Karena memang apa... tidak ada unsur atau pemufakatan jahat terkait kesepakatan apakah ini bisa dilakukan upaya-upaya untuk memasukkan anaknya ke Unsoed. Jadi hanya memang hanya ada pungutan kemudian ketika itu dinyatakan lulus kemudian pihak orang tua memberikan ucapan terima kasih dalam bentuk uang tadi,” sambungnya.
Taufik menegaskan konstruksi perkara tersebut masih dapat berkembang dalam proses penyidikan. KPK masih membuka kemungkinan adanya penambahan pasal berdasarkan hasil penyidikan.
“Tetapi kami pastikan rekan-rekan bahwa sangat ada kemungkinan peluang-peluang dari proses penyidikan yang berjalan nanti ke depan untuk ada penambahan-penambahan pasal yang berlapis, tadi seperti pasal TPPU, kemudian itu kan masih sangat terbuka,” kata Taufik.
Sekilas Kasus
KPK menjerat Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi terkait seleksi mahasiswa baru (maba). Dia dijerat sebagai tersangka bersama dengan lima orang lainnya.
Selain Akhmad, ini lima tersangka lainnya:
Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed;
Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed;
Dian Mulia Wardhana selaku pihak swasta;
Adhi Wiharto selaku swasta; dan
Mulyono selaku swasta.
KPK menjelaskan, menjelang tahun akademik baru, Unsoed membuka pendaftaran melalui tiga jalur seleksi. Tiga jalur itu yakni SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi), SNBT (Seleksi Nasional Berdasarkan Tes), dan Mandiri.
Seleksi Mandiri di Unsoed merupakan jalur pendaftaran yang dibuka dan dikelola secara mandiri oleh pihak Unsoed. Dalam proses penerimaan tersebut, calon mahasiswa dikenai pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) berbeda-beda, sesuai golongannya masing-masing.
Seperti misalnya, di Fakultas Kedokteran, rentang UKT-nya mulai dari Rp 7,1 juta sampai Rp 17 juta. Sementara rentang IPI pada Fakultas Kedokteran mulai dari Rp 100 juta (IPI 1) sampai Rp 260 juta (IPI 4).
Namun demikian, dalam proses penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri ini, KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya atau gratifikasi,
"Sehingga biaya tambahan yang timbul dari pungutan, di luar biaya yang wajib dibayarkan (UKT dan IPI), dirasa sangat memberatkan bagi calon mahasiswa baru," jelas Plt Dirdik KPK, Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta pada Jumat (21/8).
KPK menyebut, ada tiga klaster korupsi yang dilakukan oleh Akhmad Sodiq. Pertama, yakni terkait Norman atas sepengetahuan Akhmad Sodiq meminta Rp 650 juta kepada orang tua satu siswa untuk masuk FK Unsoed.
Namun, ternyata siswa itu gagal masuk. Orang tuanya kemudian meminta kembali uangnya. Namun, uang itu sudah dipakai, hingga akhirnya Norman meminjam kepada pihak swasta, yang dibayar dengan tiga proyek di Unsoed.
Klaster kedua, penerimaan gratifikasi terkait dengan seleksi mahasiswa baru senilai Rp 680 juta.
Klaster ketiga, yakni Eko Sumanto mengumpulkan uang dari calon mahasiswa baru atas sepengetahuan Akhmad Sodiq. Disebutkan Eko mendapatkan uang Rp 1,12 miliar dari pengepul calon mahasiswa baru.
Diungkap oleh KPK, Akhmad Sodiq menjual 73 kuota mahasiswa mandiri dari berbagai fakultas. Eko Sumanto menjadi koordinatornya. Kepada orang tua dan guru, Eko Sumanto menjual kuota-kuota tersebut dengan harga Rp 50 juta hingga Rp 500 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
