Kasus Romahurmuziy Belum Inkrah, Masih Mungkin Kembali ke Penjara

1 Mei 2020 16:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terpidana mantan Ketua Umum PPP Muhammad Rommahurmuziy (tengah) keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) K4, di Gedung KPK , Jakarta, Rabu (29/4/2020). Foto:  ANTARA FOTO/Reno Esnir
zoom-in-whitePerbesar
Terpidana mantan Ketua Umum PPP Muhammad Rommahurmuziy (tengah) keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) K4, di Gedung KPK , Jakarta, Rabu (29/4/2020). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
ADVERTISEMENT
Romahurmuziy alias Romy sudah bebas dari Rutan KPK. Ia bebas per tanggal 29 April 2020.
ADVERTISEMENT
Namun, Romy bukan bebas secara murni. Ia bebas lantaran sudah menjalani hukuman 1 tahun penjara, sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Itu kan bebas demi hukum karena berakhir masa tahanan, meski proses hukum belum selesai," kata Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI), Gandjar LaksmanaBonaprapta, kepada wartawan, Jumat (1/5).
Terpidana mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) K4, di Gedung KPK , Jakarta, Rabu (29/4). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
Meski bebas, kasus Romy masih belum berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Kasusnya masih bergulir di Mahkamah Agung setelah KPK mengajukan kasasi.
Bila kemudian MA mengoreksi putusan PT DKI dan menghukum Romy lebih dari setahun, eks Ketua Umum PPP itu harus kembali mendekam di penjara. Namun bila tak berubah, Romy tetap bebas.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri menegaskan kasasi diajukan karena pihaknya tak sependapat dengan putusan PT DKI. Salah satunya ialah karena hukuman yang dinilai terlalu rendah.
ADVERTISEMENT
Pertimbangan PT DKI sebagai dasar memotong hukuman Romy pun dipertanyakan KPK.
"Hal itu terlihat dalam pertimbangan Majelis Banding terkait penerimaan uang oleh Terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada Terdakwa. Padahal jelas-jelas uang tersebut telah berpindah tangan dan beralih dalam penguasaan Terdakwa," kata Ali.
Dengan kasasi, KPK berharap MA dapat menjatuhkan hukuman sesuai dengan fakta hukum yang ada.
"KPK berharap MA dapat mempertimbangkan alasan permohonan kasasi KPK sesuai fakta hukum yang ada dan juga menimbang rasa keadilan masyarakat terutama karena korupsi adalah kejahatan luar biasa," ujar Ali.
Maqdir Ismail. Foto: Helmi Afandi/kumparan
Secara terpisah, Pengacara Romy, Maqdir Ismail, mengaku siap meladeni kasasi KPK. Namun ia enggan berandai-andai kemungkinan putusan MA nantinya seperti apa.
"Kita lihat saja nanti putusan MA seperti apa. Enggak perlu terburu-buru dan berandai-andai sekarang," ujar dia.
ADVERTISEMENT
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.