Kasus RS Murni Teguh Salah Operasi Kaki Kanan Mestinya Kiri Berakhir Damai

13 Januari 2023 19:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Evarida Simamora saat dirawat di RS Murni Teguh Medan. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Evarida Simamora saat dirawat di RS Murni Teguh Medan. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Evarida Simamora (51) pasien salah operasi kaki kanan mestinya kiri, sepakat berdamai dengan Rumah Sakit Murni Teguh, Kota Medan. Dia juga mencabut laporan di Polda Sumut.
ADVERTISEMENT
"Bahwa RS Murni Teguh akan bertanggung jawab mengobati sampai sembuh ke dua kaki (korban). Itu yang mereka katakan dan kita tuangkan di dalam surat perdamaian," ujar kakak korban, Reynold Simamora, kepada wartawan, Jumat (13/1).
Lebih lanjut, pihaknya juga telah memaafkan dokter yang salah mengoperasi Eva.
“Kita selaku yang melaporkan kita akan (mencabut), karena sudah ada niat baik, niat berdamai. Apalah kita, manusianya kita, pasti ada salahnya. Saya kira kita akan cabut laporannya. Itu masih berproses, kita akan minta petunjuk dari pihak kepolisian,” ujarnya.
Selain mendapatkan pengobatan gratis di sana, Eva akan menerima kompensasi dari Rumah Sakit Murni Teguh. Saat ditanya jumlahnya, Reynold tak mau menjawab detail.
RS Murni Teguh Medan Foto: Dok. RS Murni Teguh
“Kita juga ada diberikan uang kompensasi itu untuk biaya berobat, itu saja,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
“Itu relatif lah saya kira, kita kurang etis mengatakannya itu, yang penting kerelaan kita, ada niat baik dari ke dua belah pihak berdamai,” sambungnya.
Sementara itu, pengacara RS Murni Teguh, Refman Basri, membenarkan adanya kesepakatan untuk berdamai pada Kamis (12/1).
“Jadi (persoalan) kita sudah selesai, sudah pencabutan laporan ke Polda. Tinggal menunggu petunjuk dari Polda lah soal kesepakatan itu,” kata Refman kepada kumparan.
Pihaknya mengakui telah memberikan biaya kompensasi dan perawatan gratis di RS Murni Teguh. Dia juga menjelaskan selama ini persoalan yang terjadi hanya salah paham semata.
“Selama ini kesalahpahaman aja, tidak ada (salah operasi), dalam perjanjian juga dijelaskan hanya kesalahpahaman saja. Makannya kita sepakat (dengan korban), mencabut (laporan),” ujar Refman.
Evarida Simamora menunjukkan kaki kanannya yang diduga salah operasi. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
Kasus ini bermula pada Oktober 2022, ketika Eva terjatuh dari motor dan kaki kirinya cedera. Eva dibawa ke rumah sakit di Sibolga dengan hasil pemeriksaan ada cedera di engkel, lalu dirujuk ke RS Murni Teguh di Medan.
ADVERTISEMENT
"Kaki kiri yang diperiksa, tidak pernah kaki kanan. Jangankan diobservasi, dipegang pun tidak pernah karena yang bermasalah kaki kiri," ujar kakak Eva, Reynold Simamora, Rabu (21/12).
Saat Eva masuk ke ruang operasi, petugas medis masih menyinggung kaki kiri. Eva lalu dibius hingga operasi selesai dilakukan.
"Di ruangan pemulihan, datanglah suaminya bilang, 'Lho, kok, kaki kanan yang diperban?' Diperiksalah kakinya, bah, di situlah ketahuan bahwa salah operasi," kata Reynold.