Kasus Sahroni-Eko Patrio dan Pengingat Agar Anggota DPR Bijak Dalam Bersikap
6 November 2025 10:17 WIB
·
waktu baca 4 menit
Kasus Sahroni-Eko Patrio dan Pengingat Agar Anggota DPR Bijak Dalam Bersikap
MKD sudah menyampaikan putusan kepada 5 anggota DPR. Ada pesan "jaga lisan" di balik putusan itu.kumparanNEWS

ADVERTISEMENT
Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akhirnya memberi keputusan kepada 5 anggota DPR yang sempat nonaktif karena berbagai polemik berujung demo akhir Agustus 2025.
ADVERTISEMENT
Mereka, yakni Adies Kadir (Golkar), Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach (NasDem), lalu Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dan Surya Utama atau Uya Kura (PAN). Mereka menjadi teradu di MKD karena peristiwa berbeda.
Adies Kadir jadi sorotan karena penjelasan soal tunjangan perumahan pengganti rumah dinas anggota DPR.
Sahroni sempat muncul dan mengomentari dorongan pembubaran DPR. Ada kata-kata yang dinilai tidak tepat disampaikan seorang anggota DPR dalam menjawab sebuah isu.
Lalu, Nafa Urbach juga jadi perbincangan karena komentarnya soal tunjangan perumahan. Dia merespons publik dengan membandingkan perjalanannya dari rumah di Bintaro ke DPR yang jauh dan kerap terhambat macet.
Sementara, Eko Patrio jadi pembicaraan karena video sedang memainkan musik seperti DJ. Ini dilakukan sebagai respons atas kritik terhadap anggota DPR yang joget usai Pidato Kenegaraan.
ADVERTISEMENT
Sedangkan, Uya Kuya juga ramai dibicarakan karena video jogetnya. Meski belakangan diketahui video itu merupakan hasil rekaan dari video lama Uya Kuya dan tak ada kaitannya dengan isu terkini.
Atas sikap itu, di tengah demo ricuh, rumah Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Nafa Urbach sempat jadi sasaran penjarahan.
Kelima anggota DPR ini lalu dinonaktifkan partai mereka masing-masing pada 1 September 2025.
Dua bulan berlalu, kejadian ini masuk ke meja MKD. Pimpinan dan anggota MKD lalu memproses di dalam sidang mahkamah.
Dalam putusan terhadap kelimanya, mahkamah sempat memberi catatan sekaligus mengingatkan agar anggota DPR lebih bijak dalam bersikap dan berkata-kata.
Pertimbangan MKD
Wakil Ketua MKD Imron Amin saat membacakan pertimbangan melihat tidak niat Nafa Urbach untuk menghina atau melecehkan siapa pun. Kemarahan publik bisa saja tidak muncul bila penyebaran berita bohong joget karena naik gaji tak tersebar.
ADVERTISEMENT
"Namun demikian, Nafa Urbach harus berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Harus lebih peka dalam melihat situasi dan konteks kondisi sosial," kata Imron.
Begitu juga dengan video parodi sound horeg Eko Patrio. Imron menyebut sikap itu kurang tepat dalam merespons kritikan terhadap joget anggota DPR.
"Mahkamah berpendapat sikap tersebut kurang tepat karena terkesan defensif. Seharusnya teradu IV Eko Hendro Purnomo cukup mengklarifikasi dan menjelaskan kepada publik bahwa teradu IV Eko Hendro Purnomo berjoget bukan karena merayakan kenaikan gaji," jelas dia.
Mahkamah juga sudah mencermati pernyataan Sahroni. Imron menyebutkan, penyataan Sahroni tidak bijak.
"Bahwa telah mencermati pernyataan teradu lima Ahmad Sahroni, yang dipersoalkan para pengadu mahkamah berpendapat pernyataan tersebut tidak bijak," tutur dia.
ADVERTISEMENT
"Seharusnya teradu V Ahmad Sahroni, menanggapi dengan pemilihan kalimat yang pantas dan bijaksana, tidak menggunakan kata-kata yang tidak pas," tambah dia.
Tak Terbukti Langgar Etik
MKD juga punya pandangan berbeda terhadap Adies Kadir dan Uya Kuya. Keduanya dinilai tidak melanggar etik.
"Klarifikasi yang dilakukan oleh teradu 1 Adies Kadir sudah sangat tepat. Namun demikian teradu 1 harus diingatkan agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan keterangan kepada media apabila dimintai keterangan atau wawancara diadakan atau doorstop yang cenderung teknis, agar teradu satu menyiapkan bahan yang lengkap dan akurat," tutur Imron.
"Bahwa karena itu nama baik teradu satu Adies Kadir harus dipulihkan demikian juga kedudukannya di DPR RI sebagai anggota DPR RI maupun sebagai wakil ketua DPR RI," tambah dia.
Imron menuturkan Uya Kuya dinilai tidak ada niat menghina siapa pun. Mahkamah menilai Uya Kuya justru jadi korban.
ADVERTISEMENT
"Mahkamah berpendapat bahwa Surya utama justru adalah korban pemberitaan bohong. Bahwa namun demikian mahkamah berpendapat seharusnya Surya utama aktif melakukan klarifikasi setelah beredarnya berita bohong tersebut," tutur dia.
Putusan MKD
ADVERTISEMENT
Atas berbagai pertimbangan itu, MKD memberi putusan berbeda terhadap kelima anggota DPR. Berikut putusan lengkapnya:
ADVERTISEMENT
