Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.1
Kasus Seragam Sekolah, LBH Yogya Tetap Yakin Agung Korban Penyekapan Satpol PP
6 Oktober 2022 15:46 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta Julian Duwi Prasetia tetap percaya Agung Purnomo (41), orang tua siswa SMAN 1 Wates adalah korban penyekapan dan intimidasi di kantor Satpol PP Kulon Progo terkait protes Agung tentang mahalnya harga seragam sekolah di tempat sekolah anaknya.
ADVERTISEMENT
Hal ini sekaligus menjawab bantahan dari Pemkab Kulon Progo bahwa tidak ada penyekapan dan intimidasi kepada Agung yang juga PNS di Dinas Pertanahan Dan Tata Ruang (Dispertaru) Kulon Progo.
"Ya, yang bisa mengatakan itu intimidasi, kan, salah satunya korban, dia merasa dibegitukan. Jadi kami masih percaya dengan pernyataan korban," kata Julian, Kamis (6/10). LHB ikut mendampingi Agus dalam kasus ini.
"Korban mau mempertanggungjawabkan hal tersebut dengan mengajukan laporan ke institusi kepolisian. Sehingga tentu penyangkalan baik itu dari Pj Bupati ataupun Kepala Sekolah maupun Satpol PP harus dipertanggungjawabkan juga di kepolisian. Saya kira itu forum yang paling tepat," ujarnya.
ADVERTISEMENT
"Bukan hal yang main-main, bukan direkayasa," ucapnya.
Indikator intimidasi adalah dilibatkannya Satpol PP dalam mediasi. Menurut Julian, menurut UU Otonomi Daerah tugas Satpol-PP bukan untuk memediasi tetapi untuk melaksanakan perda-perda dan merupakan perangkat daerah yang mewakili bupati itu.
"Sehingga keterlibatannya sejak awal itu merupakan intimidasi bagi kami (Agung)," tandas Julian.
Sementara soal alasan Kepala Sekolah SMAN 1 Wates bahwa Agung selalu menakut-nakuti dengan statusnya sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) juga tidak beralasan.
"Tetap menurut kami tidak bisa, itu pun harus berdasarkan laporan dan proses. Ada enggak laporan ini yang secara resmi dan lain sebagainya. Jadi menurut kami sejak awal walaupun dibantah dari Pj Bupati, menurut saya itu tidak berdasar. Dasarnya adalah ketika keterlibatan Satpol-PP yang itu bukan kewenangannya," katanya
ADVERTISEMENT
"Jadi kalau misalnya kita mengacu ke dalam undang-undang administrasi pemerintahan gitu ya maka kalau dia bertindak di luar kewenangan itu merupakan tindakan semena-mena, nah di situ, lah, bentuk intimidasi menurut LBH Jogja," ujarnya.
Terkait informasi terbaru kasus ini, Julian mengatakan bahwa Agung telah dimintai keterangan oleh kepolisian.
"Hasil dari kepolisian itu masih belum di-update ke kami karena mungkin baru beberapa hari, dua hari dari pasca-konferensi pers dan laporan. Kalau nggak salah laporan hari Sabtu atau Minggu. Kemudian ini baru hari Rabu, artinya kurang lebih ada tiga hari dalam waktu kepolisian dan kami belum update terbaru," ujarnya.
Penelusuran Pj Bupati Kulon Progo
Pj Bupati Kulon Progo Tri Saktiyana sebelumnya mengaku telah menelusuri kasus ini.
ADVERTISEMENT
Dia telah mengklarifikasi ke Kasatpol PP Kulon Progo Sumiran dan Kabid Trantib Satpol PP Kulon Progo Alip Romdhoni.
"Tidak ada (penyekapan dan intimidasi) karena itu di ruang rapat di ruang kerja Pak Kasatpol PP dan dia anaknya sekolah di SMA 1 itu. Kemudian ada Pak Sarji, Setwan, itu komite sekolah jadi semua ada kaitannya dengan alumni dan orang tua," kata Tri saat di Kepatihan Pemda DIY, Rabu (5/10).
Menurut Tri, saat di Satpol PP itu kemungkinan ada kata-kata dengan intonasi yang tinggi. Namun menurutnya hal itu tidak sampai mengarah ke intimidasi apalagi penyekapan.
ADVERTISEMENT
"Ya nanti kita tunggu waktu karena ini masih suhunya (panas) biar nanti cooling dululah," ujarnya.
Apakah Kasatpol PP dan satu anggotanya yang dilaporkan ke Polda DIY akan melaporkan balik Agung? "
Enggak (lapor balik). Orang tua siswa saja yang miskomunikasi," jawab Tri.