news-card-video
26 Ramadhan 1446 HRabu, 26 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Kasus Serka Holmes Bunuh Warga Deli Serdang: 4 Orang DPO

24 Maret 2025 17:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Serka Holmes S dihadirkan di Polrestabes Medan dalam rangka rekonstruksi kasus pembunuhan warga Deli Serdang. Foto: Tri Vosa/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Serka Holmes S dihadirkan di Polrestabes Medan dalam rangka rekonstruksi kasus pembunuhan warga Deli Serdang. Foto: Tri Vosa/kumparan
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto mengungkap perkembangan penyelidikan dalam kasus pembunuhan warga Deli Serdang, Andreas Sianipar (44), yang dilakukan oleh oknum TNI Serka Holmes.
ADVERTISEMENT
Bayu bilang, saat ini polisi sudah menetapkan 9 orang sebagai tersangka. Meski begitu, baru 5 orang yang berhasil ditangkap.
“Total 5 (ditangkap), 4 DPO,” kata Bayu di Polrestabes Medan pada Senin (24/3).
Selain itu, dalam kasus ini, ada pula orang tak dikenal (OTK) yang turut berperan. “OTK tadi ada lima juga, masih kita dalami, OTK identitasnya belum kita ketahui,” jelasnya.
Adapun 5 tersangka yang sudah ditangkap adalah:
Sementara, Serka Holmes ditetapkan sebagai tersangka oleh Kodam I Bukit Barisan.
Kasus ini bermula ketika Andreas diculik di sebuah gang di Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, pada Minggu (8/12) dini hari. Ia lalu dibawa ke rumah dinas Serka H di Asrama Abdul Hamid.
ADVERTISEMENT
Lalu, Di sana ia dianiaya oleh Serka H dan belasan orang lainnya. Saat itu, aksi itu mengundang kerumunan massa. Lalu, Serka H bilang bahwa Andreas adalah anggota geng motor. Warga pun terpancing dan hendak ikut mengeroyok Andreas.
Namun, ketika massa mendekat, mereka menyadari pengeroyokan itu terkait masalah pribadi karena membahas soal sebuah mobil. Massa pun membubarkan diri.
Aksi penganiayaan itu terhenti sekitar pukul 03.00 WIB. Lalu, berlanjut pada pukul 10.00 WIB.
Aksi penganiayaan dilakukan dengan cara memukul, menebas, hingga menjerat leher korban. Hingga pada pukul 15.30 WIB, korban diikat lalu dibuang ke Kabupaten Labuhanbatu Utara.