news-card-video
4 Ramadhan 1446 HSelasa, 04 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Kasus Solar Subsidi di Kolaka Rugikan Negara Rp 105 M: Polisi Periksa 8 Orang

3 Maret 2025 13:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi Pers Penyelewengan BBM Bersubsidi di Wilayah Kaloka, Sulawesi Tenggara di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/3/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi Pers Penyelewengan BBM Bersubsidi di Wilayah Kaloka, Sulawesi Tenggara di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/3/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan distribusi solar subsidi di Kolaka, Sulawesi Tenggara. Hingga saat ini, 8 orang telah diperiksa terkait kasus ini, termasuk tiga saksi dari pihak PT Pertamina Patra Niaga.
ADVERTISEMENT
“Dari pihak Pertamina sudah ada tiga, yang dari pihak ini ada lima. Ya nanti akan kita dalami lagi untuk bisa mengarah kepada orang-orang yang diduga kuat menjadi tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/3).
Meski delapan orang telah diperiksa, polisi masih mendalami pembagian keuntungan yang diduga mencapai lebih dari Rp 100 miliar. Jumlah sebesar itu didapat dalam dua tahun operasi ilegal ini.
Nunung menegaskan bahwa pihaknya belum bisa mengungkap bagaimana pelaku membagi hasil keuntungan tersebut karena mereka belum diperiksa.
“Para (diduga) pelakunya belum kita periksa, jadi kita belum tahu hasilnya,” ujar Nunung sambil berkelakar.
Sekilas Kasus
ADVERTISEMENT
Kasus ini bermula dari ditemukannya aktivitas penimbunan BBM subsidi di gudang ilegal di Kolaka. Modus yang digunakan adalah dengan mematikan GPS truk pengangkut BBM subsidi agar distribusi bisa dialihkan ke gudang tersebut.
Solar subsidi kemudian dijual dengan harga non-subsidi, yang menyebabkan potensi kerugian negara hingga Rp 105 miliar.
Dalam kasus ini, polisi menduga keterlibatan beberapa pihak, di antaranya BK sebagai pemilik gudang penimbunan ilegal, A sebagai pemilik SPBU Nelayan, T sebagai pemilik armada truk tangki, serta oknum pegawai PT Pertamina Patra Niaga yang diduga membantu penebusan BBM subsidi.
“Nanti akan kita dalami lagi untuk bisa mengarah kepada orang-orang yang diduga kuat menjadi tersangka,” kata Nunung.