news-card-video
20 Ramadhan 1446 HKamis, 20 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Kasus Solar Subsidi di Sleman: Pelaku Beli Barcode di Online untuk Kulakan

13 Maret 2025 13:21 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
AM (41) tersangka penyalahgunaan solar subsidi bermodus membeli barcode My Pertamina di marketplace dan modifikasi tangki mobil ditangkap Polda DIY, Kamis (13/3/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
AM (41) tersangka penyalahgunaan solar subsidi bermodus membeli barcode My Pertamina di marketplace dan modifikasi tangki mobil ditangkap Polda DIY, Kamis (13/3/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda DIY mengungkap penyalahgunaan solar subsidi dengan modus membeli beberapa barcode aplikasi pengisian SPBU di marketplace.
ADVERTISEMENT
Si tersangka, AM (41), juga memodifikasi tangki mobilnya Isuzu Panther dari kapasitas 60 liter menjadi 100 liter.
"Pelaku AM sudah beraksi sejak Desember 2024," kata Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono saat konferensi pers di Polda DIY, Kamis (13/3).
Aksi AM diketahui setelah polisi mendapat informasi masyarakat soal peristiwa yang mencurigakan di mana sebuah mobil mengisi solar subsidi terus menerus secara berulang. AM melakukan praktek kulakan, membeli sejumlah besar barang baku untuk dijual lagi nantinya.
Penyelidikan kemudian dilakukan polisi di sebuah SPBU di Godean Sleman. Petugas menunggu pelaku mengisi solar dan menangkapnya.
"Tenyata betul satu unit minibus ini sudah melakukan tiga kali datang dan mengisi solar," katanya.
Wirdhanto mengatakan dari penyelidikan AM kerap beraksi di tiga SPBU di wilayah DIY.
ADVERTISEMENT

10 Barcode dan 7 Pelat Nomor Palsu

Dari tangan AM polisi juga menemukan tujuh nomor polisi kendaraan dan 10 barcode.
"Yang bersangkutan menyesuaikan membuatkan nomor pelat mobil palsu. Dari satu hari menggunakan modus tersebut bisa mengisi dua sampai tiga kali. Bisa mengisi tiga kali sehingga total bisa mendapatkan 300 liter bio solar (tiap hari) yang kemudian ditampung di kediamannya di Godean," bebernya.

Beli Solar Rp 6.800 lalu jual Rp 10 ribu, Raup Keuntungan Rp 900 ribu Sehari

AM membeli solar subsidi seharga Rp 6.800, lalu ia menjualnya dengan harga Rp 10 ribu. AM mengaku, ia menjual solar itu ke pembeli perseorangan. Tapi tidak menutup kemungkinan ia menjualnya ke industri. Jika kemudian terbukti ada industri yang membeli dari AM maka bisa dijerat hukum.
"Yang bersangkutan menyampaikan sebagian dijual ke umum dari petani dan sebagainya, pengisian traktor. Tapi tidak menutup kemungkinan kalau ada untuk pengisian ekskavator dan sebagainya berarti ini sifatnya untuk industri," katanya.
ADVERTISEMENT
Selama beberapa bulan beraksi AM ini pun mengantongi keuntungan puluhan juta rupiah.
"Kalau diuangkan mencapai Rp 900 ribu per hari keuntungannya. Dari total kegiatan yang sudah dilakukan Desember sampai Maret keuntungan yang diperoleh AM ini mencapai Rp 67 juta rupiah. Selama tiga bulan operasi," katanya.
AM (41) tersangka penyalahgunaan solar subsidi bermodus membeli barcode My Pertamina di marketplace dan modifikasi tangki mobil ditangkap Polda DIY, Kamis (13/3/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Polisi masih mendalami adalah ada jaringan yang terlibat dalam kasus ini seperti pemodal dan sebagainya. Termasuk juga, polisi menelusuri keterlibatan operator SPBU.
Widharto mengatakan pihaknya juga akan menelusuri soal penjualan barcode di marketplace tersebut.
"Terkait masalah pembelian online masih kami telusuri karena ini larinya kepada siapa yang menjual. Tetap kami lakukan pendalaman. Menjual barcode My Pertamina kan tidak bisa secara bebas," jelasnya.
Atas perbuatannya AM kini terancam pasal penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM subsidi dengan ancaman penjara 6 tahun atau denda Rp 60 miliar.
ADVERTISEMENT

Respons Pertamina

Sales Area Manager Retail wilayah DIY Pertamina Patra Niaga, Weddy Windrawan, mengatakan pihaknya terus melakukan monitoring terhadap penyaluran BBM subsidi.
"Pertamina secara khusus melakukan monitoring untuk penyaluran BBM subsidi. Ketika terdapat indikasi kecurangan kami kemudian berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk pengungkapan lebih lanjut sesuai dengan kewenangannya," kata Weddy di Polda DIY.
Weddy mengatakan jika ada internal SPBU yang terlibat maka akan mendapatkan sanksi tegas.
"Apabila terbukti keterlibatan dan kecurangan dari internal, Pertamina tidak akan segan untuk memberikan sanksi dan melaporkan kepada BPH Migas untuk setop pengalokasian produk BBM subsidi di SPBU yang bersangkutan," katanya.