Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Kasus Suap Bandung Smart City yang Libatkan Yana Mulyana Segera Disidangkan
31 Agustus 2023 13:36 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Wali Kota Bandung Nonaktif Yana Mulyana, Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Nonaktif Dadang Darmawan, dan Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Nonaktif Khairur Rijal bakal segera menjalani sidang perdana terkait kasus suap proyek Bandung Smart City pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP).
ADVERTISEMENT
Jaksa dari KPK, Tito Jaelani, mengatakan berkas perkara kasus tersebut sudah dilimpahkan dari jaksa ke pengadilan. Berkas perkara juga sudah dinyatakan lengkap.
"Hari ini tanggal 31 (Agustus 2023) sudah limpahkan (berkas) Pak Yana, Pak Khairur Rijal, sama Pak Dadang," kata dia kepada wartawan pada Kamis (31/8).
Pihaknya hanya tinggal menunggu jadwal sidang dari majelis hakim. Yana dan dua terdakwa lainnya juga sudah dipindahkan dari Rutan KPK ke Rutan Kebonwaru.
"Alhamdulillah, penerimaan dari PN bagus, kemudian sudah lengkap semuanya. Tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dan hakim," ucap dia.
Tito belum menjelaskan secara rinci materi dakwaan yang akan dibacakan oleh jaksa. Meski begitu, ketiga terdakwa bakal dikenakan pasal yang mengatur tentang suap serta gratifikasi.
ADVERTISEMENT
"Kalau seluruhnya itu Pasal 12 huruf a sebagai penerima dan ada juga tiga pegawai itu kita dakwaan gratifikasi. Masing-masing didakwakan gratifikasi. Selain suap ada gratifikasi," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, pengadaan CCTV dan ISP itu berujung pada penetapan tersangka oleh KPK terhadap sejumlah pejabat di Pemkot Bandung seperti Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan Kepala Dishub Pemkot Bandung Dadang Darmawan. Selain itu, adapula nama sejumlah pihak swasta yang ditetapkan jadi tersangka.