Kasus Suap Bansos, Eks Kabiro Umum Kemensos Adi Wahyono Divonis 7 Tahun Penjara

1 September 2021 20:31 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial Adi Wahyono tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/3/2021). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial Adi Wahyono tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/3/2021). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum mantan Kepala Biro Umum Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono 7 tahun penjara. Ia juga dihukum membayar denda Rp 350 juta subsider 6 bulan kurungan,
ADVERTISEMENT
Adi Wahyono dinilai terbukti menjadi perantara suap mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. Nilai suapnya ialah Rp 32,482 miliar yang berasal dari 109 perusahaan penyedia bansos sembako COVID-19.
"Menyatakan, terdakwa Adi Wahyono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama secara berlanjut pada dakwaan alternatif kesatu penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sejumlah Rp350 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata ketua majelis hakim Muhammad Damis, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dikutip dari Antara, Rabu (1/9).
Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yakni agar Adi Wahyono divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp 350 juta subsider 6 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Putusan dijatuhkan berdasarkan dakwaan pertama, yaitu dari Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam perbuatan Adi Wahyono.
"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung Pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa dilakukan dalam keadaan darurat bencana non-alam yaitu wabah COVID-19, tindak pidana korupsi di wilayah hukum Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus Negeri mengalami grafik peningkatan baik kuantitas dan kualitasnya," kata hakim anggota Yusuf Pranowo.
Sedangkan hal yang meringankan adalah Adi Wahyono belum pernah dijatuhi pidana, berlaku sopan di persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta masih punya tanggungan keluarga
ADVERTISEMENT
Majelis hakim juga memberikan status pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator) kepada Adi Wahyono.
"Terhadap permohonan terdakwa dan penasihat hukum dan melihat alasan-alasan yang disampaikan baik oleh penasihat hukum maupun penuntut umum, maka alasan-alasan untuk menjadi 'justice collaborator' dapat diterima, sehingga majelis hakim berpendapat untuk menyetujui permohonan 'justice collaborator' dalam perkara a quo," kata hakim Yusuf.
Mensos Juliari Batubara konferensi pers di Istana Negara. Foto: Kemensos
Adi Wahyono selaku Kabiro Umum sekaligus Pelaksana Tugas Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako COVID-19 periode Oktober-Desember 2020 menerima perintah dari Juliari Batubara untuk mengumpulkan uang fee sebesar Rp 10 ribu per paket dari penyedia bansos
"Terdakwa sejak tahap penyidikan dan pemeriksaan di persidangan telah secara konsisten mengakui terus terang perbuatan dan kesalahannya, terdakwa telah memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara lain, terdakwa sudah mengembalikan uang sejumlah Rp208 juta yang diterimanya ke rekening penampungan KPK," kata hakim Yusuf.
ADVERTISEMENT
Dalam perkara ini, Adi Wahyono bersama-sama dengan Matheus Joko Santoso selaku PPK bansos periode April-Oktober 2020 bersama-sama dengan Juliari Batubara terbukti menerima suap terkait bansos dari sejumlah vendor. Yakni dari Harry Van Sidabukke sebesar Rp 1,28 miliar, dari Ardian Iskandar Maddanatja sebesar Rp 1,95 miliar, dan dari penyedia bansos lainnya sebesar Rp 29,252 miliar, sehingga totalnya mencapai Rp 32,482 miliar.
Tujuan pemberian suap itu adalah karena Juliari menunjuk PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude yang diwakili Harry Van Sidabukke, PT Tigapilar Agro Utama yang diwakili Ardian Iskandar serta beberapa penyedia barang lainnya menjadi penyedia dalam pengadaan bansos sembako.
Juliari Batubara memerintahkan Adi Wahyono mengumpulkan "fee" sebesar Rp 10 ribu per paket dari penyedia. Uang lalu diberikan ke politikus PDIP itu melalui orang-orang dekatnya, yaitu tim teknis Mensos Kukuh Ary Wibowo, ajudan Juliari bernama Eko Budi Santoso, dan sekretaris pribadi Juliari Selvy Nurbaity. Seluruhnya berjumlah Rp 14,7 miliar
ADVERTISEMENT
Matheus Joko dan Adi Wahyono kemudian juga menggunakan "fee" tersebut untuk membiayai kegiatan pribadi maupun kegiatan operasional lain di Kemensos
Terhadap vonis tersebut, Adi Wahyono menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.
Terkait perkara ini, mantan Juliari Batubara telah divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.