Kasus Suap Bupati Bogor, KPK Geledah 2 Rumah di Bandung

29 April 2022 18:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022) dini hari. Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022) dini hari. Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
KPK terus menyidik kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Bogor, Ade Yasin. Setelah menggeledah 4 lokasi pada Kamis (28/4), kini penyidik KPK melakukan tindakan serupa pada Jumat (29/4).
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK, Ali Fikri, menyatakan penyidik menggeledah 2 rumah di Bandung. Ali tak menyebut kediaman siapa yang digeledah.
"Tim penyidik KPK kembali melakukan kegiatan upaya paksa penggeledahan rumah kediaman para tersangka di 2 lokasi berbeda di Bandung, Jawa Barat," ujar Ali Fikri kepada wartawan.
Meski demikian, Ali belum membeberkan barang bukti apa saja yang disita dari penggeledahan tersebut.
"Perkembangan hasil penggeledahan akan kami informasikan lebih lanjut," ucapnya.
Penyidik KPK sebelumnya menggeledah 4 lokasi pada Kamis, 28 April. Lokasi yang digeledah yakni rumah dinas Bupati Bogor, rumah di Ciparigi Bogor Utara, Kantor Dinas PUPR Pemkab Bogor, dan Kantor BPKAD Pemkab Bogor.
Tim KPK geledah rumah dinas Bupati Bogor, Ade Yasin, Kamis (28/4/2022). Foto: Dok. Istimewa
Dalam penggeledahan tersebut, KPK mengamankan berbagai bukti terkait perkara. Bukti yang diamankan berupa dokumen keuangan sampai mata uang asing.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Ade Yasin serta 3 anak buahnya dijerat sebagai tersangka karena diduga menyuap 4 pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat.
Ade dkk diduga menyuap para pemeriksa BPK senilai miliaran rupiah. Tujuannya agar Kabupaten Bogor mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 2021.
Sebab, Ade mendapatkan informasi bahwa audit keuangan di Pemkab Bogor jelek dan bisa berakibat opini disclaimer. Hal ini lantaran dalam temuan audit, ditemukan sejumlah masalah, terutama terkait proyek di Dinas PUPR Kabupaten Bogor yang pelaksanaanya tidak sesuai dengan kontrak. Salah satu proyek yang dimaksud yakni pembangunan jalan Kandang Roda – Pakansari senilai Rp 94,6 miliar.
Atas perbuatannya, sebagai pemberi suap, Ade dkk dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. Sementara penerima suap dijerat dengan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Tipikor.
ADVERTISEMENT