Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
KPK telah merampungkan penyidikan terhadap Bupati Muara Enim nonaktif, Ahmad Yani. Selain itu, berkas penyidikan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Muhtar, juga sudah selesai.
ADVERTISEMENT
Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Muara Enim. Dengan rampungnya berkas penyidikan itu, kedua tersangka segera disidang.
"Hari ni dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka AY (Ahmad Yani) dan EM (Elfin Muhtar)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Rabu (11/12).
Penyidikan terhadap keduanya rampung usai KPK memeriksa 62 orang saksi terkait perkara ini. Adapun saksi tersebut dari unsur Ketua DPRD, Wakil Bupati, tenaga ahli DPR, Pejabat di PUPR Muara Enim, hingga swasta.
"Rencana sidang akan dilakukan di PN Palembang," kata Febri.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Selain keduanya, ada satu terdakwa yang saat ini sudah menjalani sidang di pengadilan Tipikor, yakni Swasta Robi Okta Fahlefi yang didakwa menyuap Ahmad Yani dan Elfin.
Ahmad Yani diduga menerima suap senilai total Rp 13,9 miliar dari Robi melalui Elfin. Suap itu diduga terkait 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim yang dimenangkan perusahaan Robi.
ADVERTISEMENT
Kasus Wali Kota Medan
KPK juga telah merampungkan penyidikan terhadap dalam kasus lainnya, yakni berkas penyidikan Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari.
"Hari ni dilakukan penyerahan berkas, barang bukti, dan tersangka IAN (Isa Ansyari)," kata Febri.
Penyidikan terhadap Isa dirampungkan usai KPK memeriksa 92 orang saksi dari berbagai unsur. Mulai dari Sekda Medan, Anggota DPRD, Pejabat di Pemkot Medan hingga ajudan wali kota.
"Rencana sidang akan dilakukan di Pengadilan Negeri Medan. Besok yang bersangkutan akan dibawa ke Medan dan akan dititipkan di Rutan Tanjung Gusta," kata Febri.
Isa merupakan tersangka penyuapan terhadap Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin. Ia diduga memberikan suap Rp 580 juta kepada Dzulmi.
Sebagian uang itu diduga digunakan oleh Dzulmi untuk menutupi biaya perjalanan dinas ke Jepang. Sebab dalam perjalanan dinas itu, ia membawa serta keluarga dan diduga melebihi waktu yang seharusnya.
ADVERTISEMENT