Kasus Suap Bupati Muara Enim Segera Disidang

11 Desember 2019 19:24 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Muara Enim nonaktif, Ahmad Yani. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Muara Enim nonaktif, Ahmad Yani. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK telah merampungkan penyidikan terhadap Bupati Muara Enim nonaktif, Ahmad Yani. Selain itu, berkas penyidikan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Muhtar, juga sudah selesai.
ADVERTISEMENT
Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Muara Enim. Dengan rampungnya berkas penyidikan itu, kedua tersangka segera disidang.
Bupati Muara Enim nonaktif, Ahmad Yani. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
"Hari ni dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka AY (Ahmad Yani) dan EM (Elfin Muhtar)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Rabu (11/12).
Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin MZ Muchtar. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Penyidikan terhadap keduanya rampung usai KPK memeriksa 62 orang saksi terkait perkara ini. Adapun saksi tersebut dari unsur Ketua DPRD, Wakil Bupati, tenaga ahli DPR, Pejabat di PUPR Muara Enim, hingga swasta.
"Rencana sidang akan dilakukan di PN Palembang," kata Febri.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Selain keduanya, ada satu terdakwa yang saat ini sudah menjalani sidang di pengadilan Tipikor, yakni Swasta Robi Okta Fahlefi yang didakwa menyuap Ahmad Yani dan Elfin.
Robi Okta Fahlefi ditahan KPK sebagai tersangka dugaan suap PUPR. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Ahmad Yani diduga menerima suap senilai total Rp 13,9 miliar dari Robi melalui Elfin. Suap itu diduga terkait 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim yang dimenangkan perusahaan Robi.
ADVERTISEMENT
Kasus Wali Kota Medan
KPK juga telah merampungkan penyidikan terhadap dalam kasus lainnya, yakni berkas penyidikan Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari.
"Hari ni dilakukan penyerahan berkas, barang bukti, dan tersangka IAN (Isa Ansyari)," kata Febri.
Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari tiba di gedung KPK untuk diperiksa di Jakarta, Selasa (22/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Penyidikan terhadap Isa dirampungkan usai KPK memeriksa 92 orang saksi dari berbagai unsur. Mulai dari Sekda Medan, Anggota DPRD, Pejabat di Pemkot Medan hingga ajudan wali kota.
"Rencana sidang akan dilakukan di Pengadilan Negeri Medan. Besok yang bersangkutan akan dibawa ke Medan dan akan dititipkan di Rutan Tanjung Gusta," kata Febri.
Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin berada di kendaraan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Isa merupakan tersangka penyuapan terhadap Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin. Ia diduga memberikan suap Rp 580 juta kepada Dzulmi.
Sebagian uang itu diduga digunakan oleh Dzulmi untuk menutupi biaya perjalanan dinas ke Jepang. Sebab dalam perjalanan dinas itu, ia membawa serta keluarga dan diduga melebihi waktu yang seharusnya.
ADVERTISEMENT