Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
Kasus Suap Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Penjara
25 April 2024 17:53 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Mantan Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Dia terbukti dalam kasus suap pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Muna tahun 2021-2022.
ADVERTISEMENT
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp200 juta," kata Hakim Ketua Eko dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (25/4).
Eko mengatakan, Rusman terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana perbuatan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.
Rusman melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.
Kata hakim, apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan pengganti selama tiga bulan.
Selain itu, majelis hakim turut menetapkan masa penahanan kepada Rusman dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan serta menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
ADVERTISEMENT
Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Eko menjelaskan, terdapat beberapa hal yang memberatkan atas vonis Rusman, yakni tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme serta tidak menyesal dan tidak merasa bersalah atas perbuatannya.
Sementara hal yang meringankan yakni memiliki tanggungan keluarga, bersikap sopan dan menghargai persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, berjasa dalam proyek pembangunan Kabupaten Muna, serta berjasa sebagai bupati, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Kabupaten Muna, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara.
Adapun dalam sidang tuntutan, Rusman dituntut pidana penjara selama tiga tahun lima bulan karena didakwa memberikan suap pengurusan dana PEN Kabupaten Muna tahun 2021-2022 sebesar Rp 2,4 miliar kepada Muhammad Ardian Novianto selaku Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
ADVERTISEMENT
Suap pengurusan dana PEN itu diberikan dengan dana yang bersumber dari pemilik PT Mitra Pembangunan Sultra (MPS) La Ode Gomberto.