Kasus Suap dari Djoko Tjandra Inkrah, Irjen Napoleon Disidang Etik 2 Pekan Lagi

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Irjen Napoleon Bonaparte usai jalani sidang Pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Irjen Napoleon Bonaparte usai jalani sidang Pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Divisi Propam Polri segera menggelar sidang kode etik terhadap terpidana kasus suap penghapusan status DPO Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Sidang kode etik itu diagendakan bakal digelar 2 pekan lagi.

"Informasi dua minggu lagi," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri, Jumat (9/9).

Meski begitu, Dedi belum merinci waktu pasti pelaksanaan sidang itu termasuk soal tim sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

"Tapi nanti jadwalnya belum keluar," ucap Dedi.

Adapun sidang etik ini dilakukan usai perkara pidana korupsi Irjen Napoleon inkrah alias berkekuatan hukum tetap. Meski demikian, ia saat ini tengah diproses dalam kasus pidana lainnya yakni penganiayaan terhadap M Kece. Itu pun tinggal menunggu putusan hakim dan akan digelar dalam waktu dekat.

Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi Djoko Tjandra yang ditangkap di Malaysia setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). Foto: Nova Wahyudi/Antara Foto

Dalam kasus korupsinya, Irjen Napoleon dinilai terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra. Suap yang diterima pejabat tinggi Polri itu berjumlah SGD 200 ribu dan USD 370 ribu.

Hakim meyakini suap itu terkait pengurusan penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi. Ia divonis 4 tahun penjara.

Namun demikian, ia langsung menyatakan banding atas vonis tersebut. Napoleon menilai kasus tersebut sudah melecehkan martabatnya. Di tingkat banding, majelis hakim menguatkan putusan dari pengadilan tingkat pertama.

Tak patah arang, ia kembali menggugat kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun MA menolak kasasi tersebut.

"Amar putusan, JPU dan Terdakwa = Tolak," bunyi putusan kasasi dikutip dari situs MA, Kamis (4/11).

Putusan diketok pada 3 November 2021. Ketua Majelis Kasasi ialah Suhadi dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.

Dengan putusan ini, maka hukuman terhadap Napoleon Bonaparte tidak berubah. Mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri itu tetap dihukum 4 tahun penjara sebagaimana vonis Pengadilan Tipikor Jakarta. Vonisnya pun berkekuatan hukum tetap.