Kasus Suap Ditjen Pajak, KPK Geledah Kantor Jhonlin Baratama Milik Haji Isam

18 Maret 2021 20:22 WIB
Ilustrasi Penggeledahan KPK. Foto:  ANTARA FOTO/Risky Andrianto
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Penggeledahan KPK. Foto: ANTARA FOTO/Risky Andrianto
ADVERTISEMENT
KPK memulai penggeledahan dalam kasus dugaan suap di Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan. Pada Kamis (18/3) ini, penyidik KPK menggeledah sejumlah lokasi di Kalimantan Selatan, salah satunya kantor PT Jhonlin Baratama.
ADVERTISEMENT
"Adapun lokasi dimaksud bertempat di kantor PT JB (Jhonlin Baratama) di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Selain itu, kata Ali, penyidik KPK turut menggeledah 3 rumah. Meski demikian, Ali tak merinci rumah siapa saja. Namun rumah tersebut milik dari pihak-pihak yang diduga terkait perkara ini.
"3 rumah kediaman dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini yang berada di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan," ucapnya.
"Dari penggeledahan ini, ditemukan bukti di antaranya berbagai dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara. Selanjutnya akan dilakukan analisa dan verifikasi untuk dilakukan penyitaan sebagai bagian dari berkas penyidikan perkara dimaksud," pungkasnya.
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Sebelumnya, ICW menyebutkan ada 3 korporasi besar diduga terkait dengan kasus suap di Ditjen Pajak, Jhonlin Baratama termasuk di dalamnya. Dua korporasi lainnya adalah PT Bank Panin Indonesia Tbk atau Panin Bank dan PT Gunung Madu Plantations.
ADVERTISEMENT
Jhonlin Baratama merupakan anak perusahaan dari Jhonlin Group. Pemilik saham mayoritas dari Jhonlin Baratama adalah Jhonlin Group yakni 408.000 lembar atau senilai Rp 40,8 miliar, kemudian Hj Nurhayati sebanyak 359.840 saham senilai Rp 35,9 miliar, dan Haji Samsudin Andi Arsyad atau dikenal dengan Haji Isam sebanyak 32.160 senilai Rp 3,2 miliar.
Sosok Haji Isam dikenal cukup dekat dengan Presiden Jokowi. Bahkan, Jokowi pernah meresmikan pabrik gula milik crazy rich Kalimantan itu di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, pada Oktober 2020. Pabrik gula itu dioperasikan oleh PT Prima Alam Gemilang, yang juga anak usaha Jhonlin Group.
Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji. Foto: Dok. Ditjen Pajak
Sementara dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka. Namun KPK belum mengumumkan identitasnya lantaran kebijakan pimpinan jilid V. Tersangka baru diumumkan ketika hendak ditahan.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, KPK sudah mencegah 6 orang ke luar negeri, 2 di antaranya adalah Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak, Dadan Ramdani.
KPK menduga terdapat suap puluhan miliar dalam perkara ini. Modusnya yakni suap diberikan agar nilai pajak yang dibayarkan korporasi berkurang.