Kasus Suap Impor Bawang, Eks Anggota DPR Dhamantra Divonis 7 Tahun Penjara

6 Mei 2020 18:10 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan I Nyoman Dhamantra usai menjalani sidang tuntutan secara video conference di Gedung KPK, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Didik Setiawan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan I Nyoman Dhamantra usai menjalani sidang tuntutan secara video conference di Gedung KPK, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Didik Setiawan
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara terhadap eks Anggota Komisi VI DPR, Nyoman Dhamantra. Politikus PDIP itu dinilai terbukti menerima suap terkait pengurusan izin impor bawang putih di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
ADVERTISEMENT
Dhamantra terbukti melanggar dakwaan pertama yakni pasal 12 ayat 1 huruf a UU31 Tahun 1999 Jo UU 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sebelumnya, ia dituntut 10 tahun penjara atas dakwaan tersebut.
"Terbukti dakwaan pertama," ujar Plt juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (6/5).
Selain pidana penjara, Dhamantra juga dijatuhi denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Hak politik Dhamantra pun dicabut selama 4 tahun.
Adapun dalam perkaranya, Dhamantra dinilai menerima suap sebanyak Rp 2 miliar dari yang dijanjikan Rp 3,5 miliar. Suap diterima dari tiga orang pengusaha yakni Direktur PT Cahaya Sakti Agro (CSA), Chandry Suanda alias Afung, Dody Wahyudi selaku Direktur PT Sampico Adhi Abattoir, dan Zulfikar selaku swasta.
Terdakwa Chandry Suanda alias Afung (kiri) bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/1). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Suap diberikan agar Dhamantra mengupayakan pengurusan Surat Perizinan Impor (SPI) bawang putih di Kemendag dan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2019. Izin dan rekomendasi itu disebut untuk kepentingan Afung.
ADVERTISEMENT
Terkait uang Rp 2 miliar itu, pemberiannya dilakukan melalui transfer oleh Dedy Wahyudi ke rekening atas nama Daniar Ramadhan Putri. Ia adalah kasir PT Indocev, money changer yang dimiliki Dhamantra.
Mirawati (kiri), tersangka yang merupakan orang kepercayaan mantan anggota DPR Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra, tiba di gedung KPK, Kamis (5/12). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Dhamantra menerima suap itu bersama-sama dengan Mirawati dan Elviyanto. Keduanya juga menjalani sidang vonis pada hari ini.
Keduanya pun divonis bersalah dengan hukuman masing-masing 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona