Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Terdakwa kasus dugaan suap proyek rehabilitasi Saluran Air Hujan (SAH) atau drainase di kawasan Jalan Soepomo Kota Yogyakarta, Eka Safitra, menjadi penyebab molornya renovasi SD Negeri Bangunrejo 2, Kecamatan Tegalrejo, Kota Yogyakarta.
ADVERTISEMENT
"Kan pada waktu itu (2019) gagal lelang. Kemudian saat mau dilelangkan, waktu pelaksanaan sudah tidak mencukupi. Gagal lelangnya, karena salah satunya ya intervensi dari oknum jaksa anggota TP4D yang kemarin di-OTT (Eka)," kata Kepala Seksi Pembangunan Gedung Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Yogyakarta, Fachrul Nur Cahyanto, saat dihubungi, Kamis (6/2).
Awalnya, renovasi gedung SD akan dimulai Februari 2019 dan ditargetkan selesai Agustus 2019. Saat itu, bangunan sudah dirobohkan karena tidak layak.
Gagal lelang terjadi lantaran Eka melakukan intervensi dengan memanfaatkan jabatannya sebagai anggota tim TP4D. Akhirnya, peserta yang memenangkan lelang proyek saat itu dibatalkan.
ADVERTISEMENT
"Salah satu jaksa tersebut mendatangi kantor BLP. Karena ada tembusan sanggah dari yang (peserta lelang) nomor dua, sehingga dari jaksa tersebut melakukan klarifikasi mendatangi kantor BLP," ujar dia.
Kuat dugaan intervensi dilakukan untuk memenangkan peserta lelang nomor dua, PT Indosuryacons, yang merupakan perusahaan pinjaman Pimpinan CV Sandi Prayoga, Sumarjoko, yang ikut dalam proses lelang renovasi SDN Bangunrejo II.
"Kalau dari persepsi kami seperti itu, karena kalau itu gugur kan pemenangnya kan calon pemenang cadangan pertama, karena tinggal dua yang lolos administrasi dan teknis," tuturnya.
Fachrul menjelaskan, saat itu perusahaan yang memenangkan lelang dianggap telah memenuhi persyaratan, sehingga Pokja BLP ngotot mempertahankan. Di sisi lain, agar PT Indosuryacons mengganti pemenang, harus ada penggantian dokumen. Di situlah tidak terjadi kesepakatan.
ADVERTISEMENT
"Akhirnya keputusan di kepala dinas untuk keputusannya, karena antara PPK dan Pokja tidak ada kesepakatan dari kepala dinas, akhirnya lelang digagalkan," katanya.
"Pada waktu itu gagal lelang. Kemudian saat mau dilelangkan waktu pelaksanaan sudah tidak mencukupi," imbuh dia.
Setelah dilakukan lelang ulang, proyek tersebut kemudian dimenangkan CV Semangat Meraih Cita. Peserta yang ikut lelang pun terhitung masih baru. Sedangkan nilai proyeknya mencapai 3,7 Rp miliar.
"Kita baru mulai per 27 Januari kemarin, sekarang mulai pembangunan galian pondasi. 180 hari (rencana pembangunan). Sekitar 6 bulan karena lokasi pembangunannya sangat sulit," ujar Fachrul.
Akibat korupsi Eka, siswa kelas 6 SDN Bangunrejo 2, Kecamatan Tegalrejo, Kota Yogyakarta harus menggelar tambahan belajar di Pos Kamling lantaran renovasi gedung sekolah molor. Tambahan belajar dilakukan di luar sekolah lantaran keterbatasan ruang.
ADVERTISEMENT
Selama setahun terakhir, mereka menumpang di SD tetangga, yaitu SD Bangunrejo 1, dan menggunakan ruangan secara bergantian.
“Hanya nambahi pembelajaran. Sebenarnya SD Bangunrejo 2 (masuk) setelah SD Bangunrejo 1 pulang. Tetapi Karena waktu yang sangat mendesak dan urgen guru kelas 6 menambah pelajaran di luar kelas,” ujar Kepala Sekolah SD Bangunrejo 2, Subagya, Kamis (6/2).
Jam tambahan ini diperlukan mengingat siswa kelas 6 hendak menghadapi Ujian Nasional (UN). Sementara siswa SD Bangunrejo 2 baru mulai jam pelajaran pada pukul 12.00 WIB hingga 17.00 WIB, setelah bergantian dengan SD Bangunrejo 1.
“Untuk tambahan pelajaran ini berlangsung sejak Desember 2019 pada jam 10.00 sampai 12.00 WIB,” ungkap Subagya.
“Karena pembangunan tidak tepat (waktunya) itu memang tidak ada ruangan. Dan memang ruang guru pun kalau kita masuk semua tidak cukup. Jadi kelas satu masuk pagi guru-guru termasuk saya di luar kalau kerja. Karena di dalam tidak cukup,” tutupnya.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus OTT jaksa di Yogyakarta ini, KPK telah menetapkan Eka Safitra, jaksa nonaktif pada Kejari Surakarta Satriawan Sulaksono, dan Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (Mataram), Gabriella Yuan Ana, sebagai tersangka.
Eka atas bantuan Satriawan diduga menerima suap Rp 221,6 juta dari Ana. Suap itu diduga diberikan lantaran Eka membantu perusahaan Ana mendapatkan proyek drainase itu.