Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
Kasus Suap Jual Beli Jabatan, Bupati Nganjuk Segera Disidang
8 Juli 2021 15:03 WIB
·
waktu baca 2 menitDiperbarui 13 Agustus 2021 13:51 WIB
ADVERTISEMENT
Dittipikor Bareskrim Polri melimpahkan berkas penyidikan Bupati Nganjuk nonaktif, Novi Rahman Hidayat dan 6 tersangka lain, ke Kejaksaan Negeri Nganjuk, pada Kamis (8/7).
ADVERTISEMENT
Mereka terjerat kasus dugaan suap jual beli jabatan perangkat desa dan camat di Pemkab Nganjuk. Berkas penyidikan tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21).
"Pada tanggal 5 Juli Kejagung menyatakan berkas penyidikan lengkap atau P-21," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, dalam keterangannya.
Argo menuturkan, pelimpahan berkas penyidikan tersebut sekaligus menyerahkan penahanan 7 tersangka ke Kejari Nganjuk. Para tersangka dipindahkan dari rutan Mabes Polri ke rutan Polda Jawa Timur menggunakan jalur darat.
"Selanjutnya terhadap 7 tersangka tersebut dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan Agung di rumah tahanan negara Polda Jawa Timur," kata Argo.
Setelah berkas penyidikan diserahkan, kini giliran jaksa menyusun dakwaan. Sehingga tak lama lagi Novi Rahman Hidayat segera disidang.
Kasus yang menjerat Novi Rahman Hidayat merupakan hasil penyidikan bersama (joint investigation) Bareskrim Polri dan KPK.
ADVERTISEMENT
KPK dan Bareskrim menangkap Novi Rahman pada Mei lalu. Berdasarkan hasil koordinasi, perkara tersebut akhirnya ditangani Bareskrim Polri.
Berdasarkan hasil gelar perkara, 7 orang ditetapkan sebagai tersangka yakni
Pihak penerima suap
- Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat
- Ajudan Bupati Nganjuk, M. Izza Muhtadin
Pihak pemberi suap
- Camat Pace, Dupriono
- Camat Tanjunganom dan Plt Camat Sukomoro, Edie Srijato
- Camat Berbek, Haryanto
- Camat Loceret, Bambang Subagio
- Eks Camat Sukomoro, Tri Basuki Widodo
Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Brigjen Djoko Poerwanto, menyatakan para camat diduga menyuap Novi Rahman melalui ajudan terkait jabatan mereka.
Djoko tak menyebut berapa dugaan suap yang diterima Novi Rahman dalam perkara itu. Namun penyidik telah menyita barang bukti berupa uang senilai Rp 647 juta dari brankas pribadi Novi. Dalam sangkaannya, Novi Rahman juga dijerat pasal gratifikasi.
ADVERTISEMENT
"Barang bukti yang sudah diperoleh uang tunai sebesar Rp 647.900.000 dari brankas pribadi Bupati Nganjuk, 8 unit telepon genggam, dan 1 buah buku tabungan Bank Jatim a.n Tri Basuki Widodo," papar dia.
Sementara itu Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, menyatakan diduga ada tarif tertentu yang harus dibayarkan calon perangkat desa di Kabupaten Nganjuk.
"Informasi penyidik untuk di level perangkat desa antara Rp 10-15 juta, kemudian jabatan di atas itu sementara yang kita dapat ini Rp 150 juta," ucap Agus.