Kasus Suap Kasasi Ronald Tannur, Eks Pejabat MA Zarof Ricar Minta Dibebaskan

17 Februari 2025 22:29 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar bersiap menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/2/2025). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar bersiap menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/2/2025). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Terdakwa kasus dugaan pemufakatan jahat suap vonis kasasi Ronald Tannur, Zarof Ricar, meminta dibebaskan dari tahanan. Hal itu disampaikan lewat kuasa hukumnya dalam sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/2).
ADVERTISEMENT
"[Meminta Majelis Hakim] menyatakan surat dakwaan penuntut umum tersebut batal demi hukum. Mengeluarkan Terdakwa dari tahanan," ujar kuasa hukum Zarof Ricar dalam persidangan, Senin (17/2).
Kuasa hukum Zarof menilai jaksa tak membeberkan secara jelas ihwal pemberian uang Rp 5 miliar ke hakim yang mengadili perkara kasasi Ronald Tannur.
Selain itu, kuasa hukum Zarof juga menyebut jaksa tidak dapat menerangkan bahwa uang tersebut dijanjikan oleh kliennya.
"Bahwa penuntut umum dalam uraian dakwaan kumulatif pertama alternatif kesatu bermaksud menjelaskan bahwa uang dengan jumlah keseluruhan Rp 5 miliar adalah sesuatu yang dijanjikan kepada hakim," tutur kuasa hukum Zarof.
"Padahal penuntut umum dalam uraian dakwaan tersebut tidak dapat menyebutkan bahwa uang tersebut dijanjikan oleh Terdakwa kepada hakim Soesilo sebagaimana hakim yang ditujukan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diadilinya," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Zarof juga turut menyinggung kapasitas dan kemampuan yang dimiliki kliennya dalam mempengaruhi putusan kasasi Ronald Tannur.
Ia juga menilai dakwaan jaksa justru menerangkan bahwa perbuatan yang dilakukan Zarof adalah menyampaikan perkataan untuk meyakinkan Lisa Rachmat selaku pengacara Ronald Tannur mengenai adanya kemungkinan kliennya itu dalam mempengaruhi putusan kasasi tersebut.
"Padahal dalam dakwaan tidak disebutkan kapasitas dan kemampuan Terdakwa untuk mempengaruhi putusan perkara yang diadili Hakim Soesilo," bebernya.
"Yang mana dalam uraian dakwaan dengan jelas diketahui jika Terdakwa memang tidak memiliki kapasitas atau kemampuan tersebut sehingga perbuatan yang dilakukan Terdakwa bukanlah sebagaimana yang dimaksud dalam uraian dakwaan alternatif tersebut," imbuh dia.
Kejagung limpahkan eks pejabat MA, Zarof Ricar ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2025). Foto: Dok. Kejagung
Dalam eksepsi tersebut, kuasa hukum Zarof pun menyatakan tak ada relevansi antara perbuatan kliennya dengan unsur pidana dalam surat dakwaan jaksa.
ADVERTISEMENT
Oleh karenanya, ia menilai bahwa surat dakwaan jaksa tersebut kabur dan tidak lengkap.
"Bahwa di dalam surat dakwaan penuntut umum tidak menguraikan uraian secara lengkap yang membuat beberapa hal dalam dakwaan tersebut menjadi kabur," pungkasnya.
Adapun kasus ini bermula saat Majelis Hakim PN Surabaya memvonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Namun, di tingkat kasasi, hakim memutuskan bahwa Ronald Tannur bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Dalam putusan itu, terdapat satu hakim yang berbeda pendapat (dissenting opinion), yakni Hakim Agung Soesilo.
Kasasi tersebut menganulir vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Surabaya. Putusan tersebut kemudian terindikasi kuat ada suap di baliknya hingga ketiga hakim PN Surabaya menjadi terdakwa.
ADVERTISEMENT
Belakangan, dalam pengembangan kasus dugaan suap terkait vonis bebas itu, Lisa disebut juga mengupayakan mengatur vonis kasasi. Ia kemudian didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama Zarof dengan memberi suap sebesar Rp 5 miliar kepada Ketua Majelis Hakim yang mengadili kasasi Ronald Tannur, yakni Hakim Agung Soesilo.
Jaksa menyebut, bahwa upaya Zarof dan Lisa Rachmat ini dilakukan untuk mempengaruhi hakim di tingkat kasasi agar bisa menjatuhi vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
Zarof juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 915 miliar dan 51 kg emas. Hasil gratifikasi itu diduga terkait dengan pengurusan perkara yang dilakukan Zarof selama menjabat di MA.
Sementara itu, Lisa juga didakwa menyuap Majelis Hakim PN Surabaya senilai Rp 4,7 miliar. Suap itu ditujukan agar Ronald Tannur divonis bebas oleh hakim PN Surabaya dalam kasus pembunuhan Dini Sera.
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatannya, Zarof didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a jo Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Ia juga didakwa melanggar Pasal 12B jo Pasal 18 UU Tipikor.
Sementara, Lisa didakwa dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.