Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kasus Suap Meikarta, Billy Sindoro Dituntut 5 Tahun Penjara
21 Februari 2019 18:19 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:03 WIB
ADVERTISEMENT
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Ia dinilai terbukti menyuap Neneng Hasanah Yasin selaku Bupati Bekasi dan beberapa kepala dinas Kabupaten Bekasi untuk memperlicin berbagai izin Meikarta mulai dari IMB, Amdal, hingga Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT).
"Menuntut supaya majelis hakim tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung memutuskan, menyatakan Billy Sindoro terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana korupsi,” ucap jaksa saat membaca surat tuntutan di PN Tipikor Bandung, Kamis (21/2/2019).
Total uang suap yang diberikan Billy untuk izin Meikarta yakni sebesar Rp 16.182.020.000 dan SGD 270.000.
Sedangkan para pihak yang menerima suap yakni Neneng Hasanah, Jamaludin selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Sahat MBJ Nahor selaku Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Dewi Tisnawati selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPM-PPT) Kabupaten Bekasi, dan Neneng Rahmi selaku Kepala Bidang tata ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.
ADVERTISEMENT
Jaksa menilai perbuatan Billy telah memenuhi unsur Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.